Pixel Code jatimnow.com

Seorang Siswa SMP di Banyuwangi Dibully 3 Temannya, Ini Kata Polisi

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Hafiluddin Ahmad
Capture video viral siswa bully temannya di Banyuwangi
Capture video viral siswa bully temannya di Banyuwangi

Baca juga:
Viral, 3 Siswi jadi Korban Bullying dari 7 Teman Sebaya di Sidoarjo

jatimnow.com - Video yang viral di media sosial (medsos) Facebook, seorang siswa SMPN 1 Songgon Banyuwangi yang dibully 3 orang temannya berbuntut laporan pihak korban kepada kepolisian.
 
Kapolsek Songgon AKP Bakin mengatakan, sekitar pukul 16.00 Wib petugas Polsek menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap siswa SMPN 1 Songgon oleh rekan sekolahnya.
 
 
Berdasar laporan tersebut, dugaan penganiayaan itu seperti yang tercantum dalam pasal 80 ayat 1 juncto 76D UU nomor 35 Tahun 2014 juncto pasal 55 ayat 1 atau 170 ayat 1 KUHP.  Bahwa, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman atau penganiayaan terhadap anak.
 
"Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di depan kelas 9E SMPN 1 Songgon, Desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon," katanya, Sabtu (17/8/2019).
 
Berdasarkan keterangan pelapor, yakni orangtua korban, Asnawi bahwa anaknya, berinisial FAR (13). Yang dilaporkan merupakan senior korban yang berinisial FEB (15) dan FER (15) kelas IX SMPN 1 Songgon.
 
"Yang dilaporkan 2 orang, keduanya kelas 9," ujar Bakin.
 
Kejadian dugaan penganiayaan itu, jelas Kapolsek Songgon, terjadi pada Kamis (15/8), sekitar pukul 09.00 Wib. Saat itu korban mendapat perlakuan penganiayaan di depan kelas 7C oleh teman setingkat diatasnya.
 
"Setelah kejadian itu anak pelapor tidak masuk kelas karena sakit dan diantar pulang oleh penjaga sekolah," sebutnya.
 
Mendapat keterangan dari penjaga sekolah yang bernama Suratno, orangtua korban berinisiatif melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Songgon, bahwa anaknya telah dianiaya.
 
"Mendapat keterangan tersebut, pihak pelapor kemudian melaporkan ke Polsek Songgon," ujarnya.
 
Kendati demikian, kasus ini oleh Polsek Songgon akan diselesaikan secara diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.
 
 
 
Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.