jatimnow.com - DPD Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Jawa Timur melaporkan Ustaz Abdul Somad (UAS) ke Polda Jatim, Selasa (20/8/2019). Pelaporan ini terkait video UAS soal simbol salib yang viral di media sosial (medsos).
"Kami ingin melaporkan seseorang yakni Pak Ustaz Abdul Somad yang menyebarkan video tentang ujaran kebencian yang ada di media sosial," kata Konsultan Hukum GAMKI, Evan Siahaan.
Menurutnya, apa yang dilaporkan dalam kasus ini adalah tentang ucapan rasis yang menjadi tuntutannya untuk melapor ke polisi.
"Mau itu video 5 atau 10 tahun lalu. Berapapun itu lamanya tapi subjek atau isi dari video yang memuat ucapan rasis, itu yang menjadi tuntutan kita," ujarnya.
Ketua DPD GAMKI Jatim, Rafael Obeng menyampaikan bahwa laporan juga sebagai upaya untuk memperingatkan semua tokoh agama agar berhati-hati dalam menyampaikan pesan keagamaan.
"Mereka harus sadar kita hidup di negara saling berdampingan dengan banyak agama. Saya punya hak untuk hidup rukun dengan saudara-saudara yang berbeda dengan saya. Baik sosial, kesukuan, dan lain-lain," ujarnya.
Dengan adanya laporan ini diharapkan UAS bisa mengklarifikasi apa yang ia sampaikan dalam ceramahnya yang viral di media sosial (medsos) dengan harapan kondisi di Indonesia tidak semakin memanas.
"Harapannya kondisi berbangsa dan bernegara bisa didinginkan dengan situasi-situasi dari tokoh-tokoh agama seperti Pak Ustaz Abdul Somad. Kita tidak berprasangka buruk, tapi kita berharap sebagai tokoh agama apapun yang diucapkan tentu harus hati-hati. Karena negara kita ini sedang panas hal-hal kebencian," ucapnya.
Baca juga:
Hotel Tempat Resepsi Pernikahan UAS di Gontor Habis Dipesan Tamu Undangan
Apabila ada permintaan maaf dari UAS, Rafael mengatakan bahwa sebagai anak bangsa harus memaafkan setiap orang walaupun salah. Namun apa yang diucapkan UAS sehingga membuat para umat kristiani tak terima akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
"Tapi kan kita harus mendidik masyarakat bahwa konstitusi pegangan kita. Jangan sampai konstitusi terus kita langgar. Itu kesepakatan sebagai warga negara. Proses hukumnya nanti diproses aparat penegak hukum. Tapi kami siap memberi maaf," jelasnya.
Laporannya tersebut dialihkan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Setelah beberapa jam laporannya tersebut telah di proses, namun LP nya masih belum di keluarkan oleh kepolisian.
Evan mengatakan jika laporannya itu masih menunggu penyidik untuk di proses lebih lanjut apakah laporan ini bisa masuk unsur pidana.
Baca juga:
UAS Gelar Resepsi Pernikahan di Gontor Ponorogo, Tamu Undangan Dibatasi
"Masih membutuhkan penyelidikan dari keterangan yang piket disini. Menunggu beberapa hari karena kami belum berhasil bertemu penyidik. Kami bertemu orang yang piket dan masih di proses dan dilihat dulu kasus yang dilaporkan. Kemungkinan besok akan kita tanyakan lagi," kata Evan.
GAMKI sendiri melaporkan akun Facebook bernama Zulkifli Zulkifli dan akun instagram @kajianustazabdulsomad. Di dalam akun tersebut pelapor merasa adanya konten ujaran kebencian satu kelompok atau golongan yang menimbulkan kebencian setelah mendengar khotbah UAS.
URL : https://jatimnow.com/baca-19038-ujaran-kebencian-gamki-adukan-uas-ke-polda-jatim