Pixel Code jatimnow.com

Cerita Gagalnya Fadli Zon Bertemu Mahasiswa Papua di Asrama Kalasan

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Arry Saputra
Fadli Zon saat berada di Gedung Negara Grahadi Surabaya
Fadli Zon saat berada di Gedung Negara Grahadi Surabaya

jatimnow.com - Rombongan DPR RI Dapil Papua dan Papua Barat memahami kondisi saat mereka tidak bisa bertemu dengan mahasiswa papua di Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan, Surabaya atau Asrama Kalasan pada Rabu (21/8/2019).

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang memimpin kunjungan itu membantah jika rombongannya tersebut diusir oleh para mahasiswa yang tinggal di asrama. Hanya saja, para penghuni asrama masih belum bisa menemui atau menerima siapapun yang datang.

"Pengusiran tidak ada ya, kami memang tadi sudah mencoba ke sana untuk bertemu, tapi tidak bisa," kata Fadli Zon di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Ia mengetahui alasan para mahasiswa tidak bisa menemui dirinya. Ia beranggapan jika situasi setelah kerusuhan yang terjadi di Asrama Kalasan masih terasa sensitif.

"Mungkin situasi yang masih sensitif, sehingga mereka belum bisa menerima tamu. Sebelumnya sudah meminta tolong untuk berbicara dengan ketua asrama melalui Willem Windek, penghuni asrama yang sudah tinggal selama 5 tahun di sana. Sesampainya di sana, tidak bisa dihubungi lagi ketuanya," jelasnya.

Baca juga:
Tim Sepak Bola Jatim Peluang Lolos Perempat Final PON XXI 2024 usai Kalahkan Papua

Meski gagal bertemu dengan para mahasiswa papua, Fadli Zon menyebut bahwa pihaknya akan tetap membantu mengumpulkan informasi yang benar dari semua pihak untuk menangkal berita yang menyesatkan.

"Informasi yang tidak utuh sesat dan menyesatkan, menimbulkan provokasi segera kita tangkal dan bisa kondusif. Agar tidak terjadi lagi ekses-ekses di Papua termasuk sekarang ada di Papua Barat," jelasnya.

Semua masyarakat di Indonesia, kata dia, tentunya tidak menginginkan kerusuhan terjadi antar sesama bangsa. Untuk itu pihaknya akan mencoba berkomunikasi kembali dengan mahasiswa-mahasiswa agar bisa memberikan ketenangan dan bisa meredam.

Baca juga:
Papua Nugini Kunjungi Jawa Timur, Proyeksikan Kerja Sama Sektor Ini

Selain itu, persoalan tentang awal mula kerusuhan terjadi, bisa diserahkan ke pihak kepolisian sehingga akan diproses secara hukum sesuai dengan keadilan dan kearifan.

"Kita tidak ingin itu terjadi. Saya kira kita semua sudah sepakat dengan NKRI dan berharap tidak ada ekses-ekses lagi. Kita harapkan urusan bendera, kata-kata dianggap rasis dan juga semua ada keadilan dan kearifan," pungkasnya.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.