jatimnow.com - AM, Kepala Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke polisi oleh Efendy Hariyanto (54) karena kasus tindak pidana penipuan.
Korban melaporkan AM karena merasa ditipu Rp 118 juta oleh oknum perangkat desa ini yang mengaku bisa memasukkan anaknya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Mojokerto lewat jalur khusus.
Warga Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto ini ditipu AM dua tahun lalu sekitar Maret 2017. Akan tetapi korban baru melapor ke polisi pada Rabu (14/8).
"Kejadiannya pada tahun 2017 lalu. Statusnya masih penyelidikan. Barang bukti empat kwitansi dan saat ini masih mengumpulkan barang bukti lain serta meminta keterangan saksi," kata Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M Solikhin Fery, Kamis (22/8/2019).
Ia menambahkan, korban diimingi jadi PNS tanpa tes, namun ada syaratnya. Syaratnya yakni memberikan sejumlah uang kepada pelaku sebagai pelicin senilai Rp 140 juta.
Baca juga:
Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!
"Korban percaya karena sudah saling kenal. Uang itu diberikan dengan nyicil atau bertahap. Namun janji pelaku untuk memasukkan anak korban jadi PNS tidak terbukti," jelas mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya ini.
Korban yang terus bertanya dengan janji pelaku hanya diberikan janji dan berbelit. Saat uang diminta agar dikembalikan, pelaku hanya memberikan janji-janji, sehingga korban melapor ke Polres Mojokerto.
Baca juga:
Waspada Penipuan Catut Nama Mas Dhito, Janjikan Bantuan untuk Masjid dan TPQ