Pixel Code jatimnow.com

Perampok Berpistol Satroni Toko Emas di Magetan

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Mita Kusuma
Toko Emas Dewi Sri Magetan dipasang garis polisi setelah dirampok
Toko Emas Dewi Sri Magetan dipasang garis polisi setelah dirampok

jatimnow.com - Warga di Kelurahan Tebon, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan digegerkan dengan aksi perampok, Sabtu (24/8/2019). Satu perampok yang beraksi akhirnya ditangkap polisi setelah sempat dihakimi warga.

Informasi yang didapat jatimnow.com menyebut, perampok yang menggunakan pistol dan belati itu beraksi menyatroni Toko Emas Dewi Sri, di Kelurahan Tebon, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, sekitar pukul 08.30 Wib.

Kapolres Magetan AKBP Rifai membenarkan kejadian tersebut. Namun dirinya belum memberikan keterangan lengkap terkait kronologi perampokan dan seorang pelaku yang sudah berhasil ditangkap.

"Iya memang benar ada perampok menggunakan pistol dan belati," kata Rifai saat dihubungi jatimnow.com.

Polisi dibantu warga mengevakuasi perampok yang dihajar wargaPolisi dibantu warga mengevakuasi perampok yang dihajar warga

Baca juga:
Perampok Berpistol Lamongan Nekat Beraksi saat Ramai Orang, Waspada Lur!

Rifai juga belum bisa memastikan berapa orang pelaku yang melakukan aksi perampokan tersebut. Sebab penyelidikan dan pengembangan terhadap satu pelaku yang tertangkap masih berjalan.

"Nanti dulu ya, karena masih kami tangani. Mohon pengertiannya," tambahnya.

Baca juga:
Perampok Berpistol Teror Agen BRILink di Lamongan

Informasi lain menyebut, satu perampok tersebut dihajar massa saat membawa lari hasil rampokannya. Sejumlah warga mengetahui aksi pelaku yang membawa lari tas hitam, langsung menghadang pelaku dan menghajarnya.

Warga berlari mengejar pelaku setelah sejumlah karyawan Toko Emas Dewi Sri berteriak minta tolong karena pelaku diduga merampas tas warna hitam dari toko tersebut. Beberapa saat setelah warga menghajar pelaku, polisi yang datang langsung mengamankan pelaku.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.