Pixel Code jatimnow.com

Buntut Insiden di Asrama Papua Surabaya, Polisi: Pasti Ada Tersangka

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Arry Saputra
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera

jatimnow.com - Setelah diperiksa selama sembilan jam dengan 28 pertanyaan, Tri Susanti alias Susi berstatus sebagai saksi atas kasus yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan Surabaya beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan bahwa penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim hingga kini masih mendalami hasil dari pemeriksaan semalam.

Baca juga:  

Tidak menutup kemungkinan jika Susi akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan lanjutan beserta saksi lain.

"Kita lihat perkembangan pemeriksaan, apa cukup atau belum jelasnya. Kita akan gelar lagi," kata Barung saat dikonfirmasi, Selasa (27/8/2019).

Menurutnya bila proses penyidikan dirasa sudah cukup dari segi alat bukti dan hasil pemeriksaannya, maka polisi akan segera mengumumkan siapa pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

"Masih penyidikan untuk tetapkan langkah selanjutnya. Salah satunya tetapkan tersangka," ujarnya.

Baca juga:
Tim Sepak Bola Jatim Peluang Lolos Perempat Final PON XXI 2024 usai Kalahkan Papua

Barung memastikan jika pasti akan ada tersangka dalam perkara ini. Untuk itu ia meminta masyarakat untuk bersabar karena proses penyidikan masih terus berlangsung.

"Pasti ada tersangka, tentu dengan alat bukti sesuai KUHAP. Yang jelas kasus ini menjadi perhatian penyidik," ujarnya.

Sejauh ini, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim tekah memeriksa 16 orang saksi. Dimulai sejak Sabtu (24/8) dengan 9 saksi dari ormas, petugas kecamatan dan masyarakat setempat. Lalu Senin kemarin, dengan memeriksa 7 orang saksi.

Baca juga:
Papua Nugini Kunjungi Jawa Timur, Proyeksikan Kerja Sama Sektor Ini