Pixel Code jatimnow.com

Selama Dua Minggu, 93 Pengedar Narkoba di Sidoarjo Diringkus

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Achmad Supriyadi
93 tersangka narkoba hasil tangkapan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan polsek jajaran dipamerkan
93 tersangka narkoba hasil tangkapan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan polsek jajaran dipamerkan

jatimnow.com - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo meringkus 93 orang yang terlibat peredaran narkotika. Tersangka yang terdiri dari 92 laki-laki dan 1 perempuan itu ditangkap dari 70 kasus yang diungkap.

Dari 70 kasus yang berhasil dibongkar, ada dua kasus mencolok yang termasuk jaringan narkoba cukup besar di Sidorjo. Jaringan pertama dengan tersangka Johan Arifin yang diduga merupakan jaringan Lapas di Madura. Ganja seberat 12.763,28 gram disita dari tangan tersangka ini.

"Dari tersangka, selain mengamankan daun ganja kering, kami juga amankan senpi (senjata api) rakitan dan proyektilnya," ungkap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (2/9/2019).

Zain menambahkan, dari pengakuan tersangka Johan, senpi itu didapat dari bosnya. Dan hingga saat ini, Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo masih terus memburu pemilik senpi itu.

"Kami terus dalami terkait kepemilikan senjata api tersebut," tegas Zain.

Baca juga:
87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis

Jaringan narkoba kedua yang berhasil diungkap yaitu dengan tersangka bernama Imron yang merupakan pengedar sabu. Dari tangan tersangka Imron, disita sabu seberat 220,46 gram.

Selain itu, dalam ungkap kasus narkoba ini, penyidik juga menyita menyita pil ineks 2 butir, dobel L 7.990 butir, 73 hanphone dan 3 unit sepeda motor serta sejumlah uang tunai.

Baca juga:
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo

Ungkap kasus ini dilakukan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan Unit Reskrim Polsek se Sidoarjo selama dua minggu mulai 15 Juli hingga 26 Agustus 2019.

Jeratan pasal diterapkan berbeda-beda untuk 93 tersangka tersebut. Mulai dari Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 196 dan atau Pasal 197 tahun 2009 tentang Kesehatan.