Pixel Codejatimnow.com

Terlibat Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Suami Istri Ditangkap

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Kepala BNNK Surabaya AKBP Kartono (kiri) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu dan suami istri pengedar serta seorang kurir
Kepala BNNK Surabaya AKBP Kartono (kiri) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu dan suami istri pengedar serta seorang kurir

jatimnow.com - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) dan seorang cleaning service yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu jaringan Lapas Madiun. Dari ketiga tersangka, disita sabu 18 gram.

Ketiga tersangka itu adalah Dimas (19) warga Surabaya, Desi (20) warga Blitar, keduanya merupakan pasutri serta Rizal (19) warga asal Tuban. Ketiganya diduga sudah terlibat jaringan pengedar sabu sejak satu tahun terakhir dan baru terbongkar pada Selasa (27/8/2019).

Kepala BNNK Surabaya AKBP Kartono mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di rumah kos Jalan Asempayung, Sukolilo, Surabaya saat hendak mengantarkan pesanan paket sabu seberat 7,8 gram. Penangkapan dilakukan setelah petugas BNNK Surabaya melakukan undercover buy setelah mendapat informasi masyarakat.

"Petugas kami melakukan penyamaran untuk memancing pelaku. Kami lakukan undercover buy. Saat para tersangka mengantar barang, petugas kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," ungkap Kartono, Senin (2/9/2019).

Saat melakukan penggeledahan, petugas BNNK Surabaya menemukan 15 poket sabu dengan berat total hampir 7,8 gram. Kemudian ada beberapa pipet kaca, plastik klip dan 4 poket sabu dengan berat total 7,38 gram yang belum dipecah menjadi paket hemat siap edar.

Dalam pemeriksaan juga terbongkar bahwa ketiga tersangka menyewa sebuah kamar kos di Jalan Medokan Surabaya yang dipakai untuk safe house mereka. Fakta lain yaitu, sabu tersebut merupakan kiriman dengan sistem ranjau seorang bandar di Lapas Madiun.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

"Pelaku DM (Dimas) ini yang pesan, lalu DS (Desi) ini yang melakukan pembayaran dan RZ (Rizal) ini yang mengambil barang ranjauan," tambahnya.

Sementara itu, Desi mengatakan jika dirinya terpaksa mengikuti perintah Dimas, suami sirinya. Ia menanggung resiko tersebut setelah tahu bahwa Dimas merupakan pengedar narkoba.

"Jualnya ya Rp 200 ribu per poket mas. Untungnya satu poket bisa 50 ribuan," akunya.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

Selain mengedarkan serbuk terlarang itu, ketiganya juga aktif mengonsumsinya. Hal itu dibuktikan dari tes urine ketiganya yang positif mengandung zat metaphetamine.