jatimnow.com - Insiden di Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan atau Asrama Kalasan Surabaya menyeret Veronica Koman (VK) sebagai tersangka. Penetapan Veronica sebagai tersangka diumumkan langsung Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (4/9/2019).
Veronica merupakan orang ketiga yang ditetapkan tersangka oleh Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim setelah Tri Susanti dan SA, yang saat ini sudah ditahan.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, Veronica ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara dan bukti-bukti hasil pengembangan pemeriksaan saksi-saksi. Veronica diketahui memposting insiden di Asrama Kalasan untuk memprovokasi dan menyebarkan hoaks.
"Hasil gelar tadi malam dengan bukti-bukti, ada pengembangan yang awalnya kami jadikan saksi. Dari hasil gelar perkara kami memutuskan yang memeriksa tiga saksi dan tiga saksi ahli, akhirnya ditetapkan tersangka atas nama VK, Veronica Koman," kata Luki di Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019).
Luki menyatakan bahwa surat panggilan terhadap Veronica telah dikirim bersamaan dengan tersangka Tri Susanti. Namun,Veronica tidak hadir lantaran diketahui sedang berada di luar negeri.
Baca juga:
Polisi Kaitkan Veronica Koman dengan Jaringan Internasional
"Kami sudah layangkan dua surat pemanggilan, tapi yang bersangkutan tidak hadir karena sedang berada di luar negeri," tutur Luki.
Untuk memburu Veronica, Polda Jatim akan bekerjasama dengan Mabes Polri, Interpol dan BIN untuk mengetahui keberadaannya.
"Saat ini kami akan bekerjasama dengan Mabes Polri, BIN, Satgas dengan Interpol, karena yang bersangkutan berada di luar negeri," ujarnya.
Baca juga:
Teridentifikasi di Luar Negeri, Paspor Veronica Koman Bakal Dicabut
Penyidik mejerat Veronica dengan pasal berlapis.
"VK kami tetapkan menjadi tersangka. Pasalnya berlapis UU ITE, KUHP 160, UU 1 tahun 1946 dan UU No 40 tahun 2008," tegas Luki.