jatimnow.com – Polres Banyuwangi telah menetapkan penjual minuman keras oplosan (cukrik) Mohamad Sholeh sebagai tersangka dalam kasus terbunuhnya Supomo. Tersangka Sholeh ini pun terancam hukuman 15 tahun penjaran.
Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman mengatakan Sholeh yang merupakan warga Lingkungan Cungking, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri itu, dijerat dengan pasal 142 Undang-undang nomor 18 tahun 2018 juncto pasal 204 ayat 1 KUHP.
Sebab, Supomo meninggal akibat keracunan setelah menenggak minuman oplosan yang dibelinya dari Sholeh.
"Jadi, korban meninggal dunia atas nama Supomo meninggal di RSUD Blambangan, dan dari keterangan saksi yang pada waktu itu bersama korban, membeli minuman oplosan itu dari tersangka Sholeh," kata Donny saat jumpa pers, Sabtu, (21/4/2018).
Dari hasil pemeriksaan pihak rumah sakit, Supomo meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan dokter. Namun, karena kondisinya sangat parah, nyawa Supomo tidak dapat terselamatkan.
"Hingga saat ini kita terus melakukan pengembangan kasus dan tindaklanjut berangkat dari keterangan rumah sakit dan saksi EB dan SH yang berpesta miras," katanya.
Selain itu, Kapolres memastikan bahwa Polres Banyuwangi beserta Polsek jajaran telah berhasil mengamankan 1.397 botol minuman keras berbagai merek dan jenis selama periode 13-20 April 2018.
Baca juga:
Pria Tulungagung Mabuk Miras Oplosan Tewas Nyungsep di Parit
"Hasil ungkap miras dan narkoba ini akan terus kita galakkan hingga bulan puasa yang akan datang," tegas Kapolres Donny.
Sebelumnya, Direktur RSUD Blambangan dr Taufik Hidayat mengatakan, pasien yang dilakukan perawatan yang berinisial SD (32) warga Kecamatan Glagah sempat mendapatkan perawatan di Instalasi Gawat Darurat RSUD Blambangan. Namun, karena kondisinya parah, pasien pun tidak dapat diselamatkan.
"Hanya autopsi yang dapat memastikan meninggalnya seseorang. Kalau penyebabnya bisa jadi akibat penyakit sesak yang dideritanya atau penyakit jantung," kata dr Taufik.
Baca juga:
2 Warga Jember Tewas di Tulungagung usai Tenggak Miras Oplosan
Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Arif Ardianto
URL : https://jatimnow.com/baca-1955-telan-korban-jiwa-penjual-miras-oplosan-terancam-15-tahun-penjara