Pixel Codejatimnow.com

Whisnu Daftar Calon Penerus Risma, Ketua PDIP: Memberikan Contoh

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Formulir Whisnu Sakti Buana diterima Adi Sutarwijono/Foto: Tito
Formulir Whisnu Sakti Buana diterima Adi Sutarwijono/Foto: Tito

jatimnow.com - Dari sejumlah nama yang mendaftar menjadi calon penerus Tri Rismaharini memimpin Kota Surabaya periode 2021-2026 adalah Whisnu Sakti Buana.

Dia merupakan Wakil Wali Kota Surabaya sejak 17 Februari 2016. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Surabaya antara 24 Januari 2014 hingga 28 September 2015.

Artinya hampir dua periode, putra politisi senior PDIP (Alm) Sutjipto itu setia mendampingi Wali Kota Risma. Whisnu kini tak lagi menjabat Ketua DPC PDIP Surabaya. DPP PDIP menugaskan Adi Sutarwijono untuk menjadi panglima.

Alumnus ITS yang saat ini menjadi pengurus DPD PDIP Jatim ini pun mendaftar calon wali kota Surabaya atau menjadi penerus Risma. Ia pun menempuh jalur sesuai mekanisme partai. Ia mengikuti penjaringan yang digelar partainya, 5-14 September 2019.

Whisnu mengembalikan formulir pendaftaran sebagai bakal calon wali kota (bacawali) pada Jumat (13/9/2019) siang.

Baca juga:
Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji

"Iya hari ini mengembalikan," kata Adi Sutarwijono kepada jatimnow.com, Jumat siang.

Bagi Adi, Whisnu Sakti Buana telah membuktikan sebagai kader yang patuh mekanisme partai.

"Mas Whisnu memberikan contoh yang baik dan sesuai prosedur," kata Adi Sutarwijono atau akrab disapa Awi ini.

Baca juga:
Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak

Whisnu tiba di Kantor DPC PDIP Surabaya untuk mengembalikan formulir pada Pukul 14.10 Wib. Dia dan rombongan mengenakan seragam PDIP warna merah. Terlihat seuntain bunga menggantung di lehernya.

Prosedur yang ditempuh sesuai dengan standart PDI Perjuangan seperti diatur dalam peraturan partai No 24 tahun 2017.  Rombongan Whisnu diterima Adi Sutarwijono  cs.

"Yang mengambil formulir adalah bakal calon sendiri dan mengembalikan juga bakal calon sendiri dan tidak boleh diwakilkan," jelasnya.