Pixel Code jatimnow.com

Edan, Pengepul Rombeng di Tulungagung Cabuli 19 Anak Laki-laki

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Jajeli Rois
Pengepul rombeng pelaku pencabulan ditangkap Polda Jatim
Pengepul rombeng pelaku pencabulan ditangkap Polda Jatim

jatimnow.com - Muhajir Sidik pengepul rombeng atau barang rongsokan asal Ngantru Kabupaten Tulungagung ini keterlaluan.

Hampir 11 tahun dia melakukan pencabulan terhadap belasan anak laki-laki yang usianya dibawah umur.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 jo UU RI no 23 tahun 202 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Kasubdit IV/Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana di Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Jumat (13/9/2019).

Tersangka melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur sejak tahun 2008. Dari catatan kepolisian, ada 19 korban anak laki-laki yang menjadi korban seksual tersangka.

Para korban usianya mulai dari 14 tahun atau masih sekolah tingkat pertama (SMP). Hingga ada yang sudah dicabuli sudah lama hingga anak tersebut sudah berusia 19 tahun tetap dicabulinya.

"Korban kebanyakan berasal dari Tulungagung. Tapi ada juga yang asal dari Kediri dan Blitar," tuturnya.

Sejak tahun 2008 tersangka sudah memiliki kebiasaan mempunyai hasrat kepada anak-anak di bawah umur. Tersangka merayu korban dengan diberikan iming-iming imbalan sejumlah uang Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.

Baca juga:
Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Bangkalan

Kemudian, korban diajak ke rumah tersangka. ketika di rumah, tersangka melakukan kegiatan asusila berupa meraba-raba dan mengulum alat kelamin korban.

Tersangka merasa nafsunya terlampiaskan ketika mengulum hingga keluar air mani korban.

"Ada juga korban yang disodomi tersangka," kata Fresto.

Baca juga:
Pria di Bangkalan Cabuli Anak Tiri Berusia 6 Tahun saat Istri Kerja

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan ke Unit Perlindungan Anak Kabupaten Tulungagung bersama salah satu korban melaporkan ke Polda Jatim pada 10 September 2019 lalu.

Polisi menindaklanjutinya dengan menyanggong di depan rumah tersangka. Pada Selasa 10 September 2019 sekitar pukul 23.00 Wib polisi menangkapnya. Saat itu, tersangka sedang menunggu calon korban inisial R.

"Kita amankan dan kita konfrontasi. Dari hasil penyelidikan, ditemukan banyak korban hingga belasan anak," terangnya.