Pixel Codejatimnow.com

Mantan Bupati Bangkalan KH Fuad Amin Tutup Usia, Sakit ini Penyebabnya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Mantan Bupati Bangkalan,  KH Fuad Amin Imron  (foto: poskotanews.com)
Mantan Bupati Bangkalan, KH Fuad Amin Imron (foto: poskotanews.com)

jatimnow.com - Mantan Bupati Bangkalan KH Fuad Amin Imron dipastikan meninggal dunia sekitar pukul 16.12 Wib, Senin (16/9/2019). Warga Binaan Lapas (WBP) Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo itu sudah seringkali menjalani rawat inap di rumah sakit.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Pargiyono mengatakan, Fuad Amin menjadi Warga Binaan Lapas Porong sejak 30 November 2018. Dia masuk ke Lapas Porong dengan pidana 13 tahun. Menurut hitungan, Fuad Amin baru bisa bebas pada 9 Januari 2028.

Sekitar 10 bulan di Lapas Porong, Fuad Amin menjalani rawat inap sebanyak tujuh kali di rumah sakit. Rincian, lima kali di RSUD Sidoarjo selama Januari hingga September 2019 dan dua kali di RSU dr Soetomo Surabaya pada tanggal 3 April 2019 serta 14 September 2019.

Baca juga:  KH Fuad Amin Tutup Usia

Pada rujukan terakhir ke RSUD Sidoarjo, yaitu 7 September 2019, Fuad Amin diopname di Ruang Anggrek GDH lantai 3. Dengan diagnosa penyakit jantung, paru-paru dan urologi.

"Karena pertimbangan medis, pada tanggal 14 September 2019, WBP (Fuad Amin) dirujuk oleh RSUD Sidoarjo ke RSU dr Soetomo, Surabaya," ungkap Pargiyono.

Setelah tiga hari dirawat di rumah sakit milik Pemprov Jatim itu, sekitar pukul 14.00 Wib, Kalapas Porong mendapat informasi dari petugas lapas yang berjaga di RSU dr Soetomo, Fajar Kurniawan, bahwa Fuad Amin dalam kondisi kritis.

"Menurut keterangan petugas kami di RS, pukul 15.08 Wib, WBP mendadak henti jantung (cardiac arrest)," terang Pargiyono.

Baca juga:
2 Anak di Ponorogo Meninggal karena DBD, Dinkes Lacak 1 Korban Lain

Tim dokter lalu melakukan tindakan kompresi jantung untuk menstabilkan kondisi Fuad Amin. Dan sekitar pukul 16.00 Wib, tindakan itu berhasil dan jantung Fuad Amin kembali normal. Namun, lima menit berselang, terjadi henti jantung lagi dan dilakukan tindakan kompresi jantung.

"Pukul 16.12 Wib, WBP dinyatakan meninggal oleh dokter," urainya.

Pargiyono menegaskan bahwa pihak lapas telah melakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang ada. Dia pun menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.

"Kami akan melakukan pengawalan hingga jenazah diserahterimakan kepada pihak keluarga," tuturnya.

Baca juga:
Kisah Haru 2 Wisudawan UB yang Meninggal Dunia Diwakilkan Keluarga Terima Ijazah

Sementara itu, Kepala Humas RSU dr Soetomo Surabaya dr Pesta Parulian menambahkan, Fuad Amin dirawat dan meninggal dunia di Graha Amerta. Fuad Amin meninggal akibat serangan jantung.

"Serangan jantung. Masuk ke rumah sakit tanggal 14 September (2019),"
ungkap dr Pesta.

KH Fuad Amin ImronKH Fuad Amin Imron