Pixel Codejatimnow.com

Hari Jadi 74, Pemprov Gratiskan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Gubernur Khofifah luncurkan program pemutihan pajak kendaraan di Jatim
Gubernur Khofifah luncurkan program pemutihan pajak kendaraan di Jatim

jatimnow.com - Jelang Hari Jadi Pemprov Jatim ke 74, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali memberikan kebijakan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor atau pemutihan pajak.

Kebijakan ini berlangsung mulai 23 September hingga 14 Desember 2019.

"Dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat Jawa Timur dan dirangkaikan dengan HUT Pemprov Jatim ke 74, maka akan ada beberapa layanan berkaitan dengan bebas pajak untuk bea balik nama bagi pemilik yang kedua," kata Gubernur Khofifah Indar Parawansa, saat Launching Rangkaian HUT ke-74 Provinsi Jawa Timur, di Gedung Negara Grahadi, Rabu (18/9/2019).

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jatim, Boedi Prijo menjelaskan bebas pajak dikenakan bagi warga yang mengurus Bea Balik Nama, serta bebas pembayaran sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BPNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

"Ini adalah target daripada Bapenda dimana ada sekitar dua juta kendaraan yang belum daftar ulang, itu kita suport. Ibu Gubernur memberi apresiasi kepada mereka," ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan akan ada pendapatan pajak yang dapat diterima lantaran Piutang Pajak Kendaraan Bermotor saat ini lebih dari Rp 374 miliar dari sekitar 1,9 juta kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

"Tahun 2018, dimanfaatkan oleh 1300 objek pajak. Jadi dari situ, nanti kita akan mendongkrak bagi mereka yang kemarin tidur, belum bayar pajak, lupa belum BBN, mungkin itu nanti bisa memanfaatkan momen ini," katanya.

Baca juga:
433 Kendaraan Dinas Pemkab Sampang Tak Bayar Pajak

Mengenai tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, Budi menerangkan jika hal ini cukup baik. Karena, dari 1,9 juta kendaraan yang belum membayar pajak, persentasenya mencapai 3 persen hingga 4 persen saja.

"Sangat luar biasa bagus (tingkat kepatuhannya). Jadi kalau lihat angka 1 juta sekian ada angka sekitar 3 sampai 4 persen. Artinya tingkat kepatuhan sampai 97 persen," papar Budi.

Lalu, dimana warga bisa memanfaatkan layanan ini? Budi menjelaskan jika masyarakat bisa mengunjungi ratusan gerai di seluruh Jatim. Selain itu ada samsat keliling yang siap melayani masyarakat.

Baca juga:
Pemprov Jatim Buka Program Pemutihan Pajak, Catat Jadwalnya Lur!

"Pertama di 187 titik, termasuk minimarket sebanyak 16.900 gerai se Indonesia. Ada layanan mobile didukung 88 samsat keliling," terangnya.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan pembayaran pajak bisa dilakukan secara online. Dia mengimbau masyarakat memanfaatkan hal ini dengan baik.

"Kita lakukan layanan di jam yang ditentukan. Saya harap masyarakat datang di waktu yang ditentukan. Bisa secara online karena sudah terintegrasi. Semoga langkah ini bisa menimbulkan kesadaran pajak masyarakat," harapnya.