Pixel Code jatimnow.com

Lima WNA Overstay Dideportasi Imigrasi Blitar

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : CF Glorian
Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar
Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar

jatimnow.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar, mendeportasi lima warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah kerjanya. Lima WNA yang dideportasi terdiri dari dua WN Jepang dan tiga WN Malaysia.

Dari lima WNA yang diamankan, tiga di antaranya yaitu WN Malaysia yang bernama Mohammad Raihan Nor Hakim, Dian Zuliana dan Muhammad Fausi. Ketiganya merupakan keturunan WNI dan lahir di Malaysia. Ketiganya sudah dideportasi ke Malaysia.

"Ketiganya lahir di sana sehingga menyandang WN Malaysia. Di Tulungagung, mereka berada di rumah orang tuanya," terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Muhammad Akram, Rabu (18/9/2019).

Sementara itu, dua WN Jepang yang dideportasi lainnya yaitu Hoshiko Chihiro dan Hoshiko Uncha Kayla. Dua bersaudara itu merupakan hasil pernikahan campuran dan mendapatkan WN Jepang. Dua bersaudara itu overstay juga wilayah Tulungagung.

Baca juga:
Overstay 148 Hari, Imigrasi Malang Deportasi Warga Negara Timor Leste

"Dua WN Jepang ini merupakan saudara hasil pernikahan campuran. Ibunya WNI asli Tulungagung yang berada di Jepang," tutur Akram.

Dengan hasil itu, total sudah ada sebelas WNA yang dideportasi sejak Bulan Januari hingga September 2019. Selain WN Malaysia dan Jepang, ada WN Timor Leste, Bangladesh, Thailand serta Lebanon. Satu WN Lebanon dideportasi melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya.

Baca juga:
Perjalanan WN Australia yang Bakal Nikahi Wanita asal Tuban

"Dia kami deportasi lewat Rudenim Surabaya karena belum tersedia tiket pesawat untuk deportasi," ujar Akram.

Selain mendeportasi 11 WNA, Kanim Blitar juga menangguhkan 44 permohonan paspor pada Juli-September 2019. Sejumlah permohonan paspor yang ditangguhkan itu dicurigai sebagai TKI non-prosedural.