Pixel Code jatimnow.com

Imam Nahrawi Tersangka KPK, Mahfud MD: Mudah-mudahan Kuat dan Bersabar

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Farizal Tito
Mahfud MD memberikan tanggapan soal Imam Nahrawi saat di Gedung Negara Grahadi, Surabaya
Mahfud MD memberikan tanggapan soal Imam Nahrawi saat di Gedung Negara Grahadi, Surabaya

jatimnow.com - Mantan Ketua Makamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendoakan Imam Nahrawi agar kuat dan sabar menghadapi perkara yang tengah dihadapinya. Mahfud juga mendukung Imam Nahrawi agar selalu tegar dan berani menjalani proses hukum.

Ungkapan tersebut disampaikan Mahfud MD usai menjadi pembicara dalam acara silaturahmi Gubernur Jawa Timur bersama DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Jatim di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Kamis (19/9/2019) malam.

"Sahabat saya yang baik, mudah-mudahan kuat dan bersabar. Berani dan tegar menjalani proses hukum. Soal faktanya, saya tidak tahu," ujar Mahfud MD.

Baca juga:  

Mahfud mengaku sering bertemu dan berkomunikasi dengan Imam Nahrawi, terlebih saat sebelum sang Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, Mahfud berharap agar Imam menghadapi semua proses sesuai ketentuan.

"Saya sering ketemu Imam Nahrawi, tidak apa hadapi semua ini. Kalau anda benar InsyaAllah baik," jelasnya.

Terkait mundurnya Imam dari jabatannya, Mahfud menilai sebagai keharusan.

Baca juga:
Namanya Disebut KPK di Persidangan, Ini Reaksi Adik Imam Nahrawi

"Ya itu keharusan dong. Jadi tersangka mundur, yang lain mundur kok dan sudah mundur. Tidak apa-apa," ungkapnya.

KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Rabu (18/9/2019).

Imam dan Miftahul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga:
KPK Tahan Imam Nahrawi

KPK sudah menahan tersangka Miftahul, pada Rabu (11/9/2019) untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2018 terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai di Kantor KONI sebesar Rp 7,4 miliar dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA), Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP) dan Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga Eko Triyanta (ET).