Pixel Codejatimnow.com

Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Porong Ditangkap

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Pengungkapan peredaran narkoba diungkap Polsek Lakarsantri
Pengungkapan peredaran narkoba diungkap Polsek Lakarsantri

jatimnow.com - Tiga pelaku yang mengedarkan narkoba jenis sabu, pil ineks dan pil koplo diungkap Unit Reskrim Polsek Lakarsantri.

Ketiga pelaku adalah Indra W (35) dan Andi S (33), warga Karangrejo, Wonokromo, Surabaya, serta Indra J (40), warga Bronggalan, Tambaksari, Surabaya.

Dari ketiganya, polisi menyita sabu-sabu seberat 6,91 gram dan 30 butir pil ineks serta 87 ribu pil koplo.

"Ketiga pelaku ini diamankan setelah kami mendapat informasi peredaran pil koplo di wilayah kami. Setelah dikembangkan, sindikat ini juga mengedarkan sabu-sabu," kata Kapolsek Lakarsantri, AKP Palma F Fahlevi, Minggu (22/9/2019).

Pelaku pertama yang ditangkap adalah Indra W. ia ditangkap di tempat kosnya di kawasan Wonokromo Surabaya.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menyita satu dus besar berisi 87 ribu pil koplo yang dikemas dengan plastik.

Baca juga:
2 Pengedar Narkoba Jaringan Jawa Bali Diringkus, 6 Kg Sabu Diamankan

Setelah mengamankan Indra, polisi melakukan pengembangan dan meringkus tersangka Andi dan Indra J, yang berperan sebagai pengambil barang sekaligus pengedar.

"Dari tangan keduanya, kami menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,91 gram dan 30 butir pil ineks. Ketiga pelaku yang kami amankan ini merupakan satu jaringan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan kepada mereka, polisi mendapatkan keterangan jika narkoba tersebut mereka dapatkan dari sindikat narkoba yang dikendalikan seorang narapidana berinisial P, yang kini tengah mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) Porong, Sidoarjo.

Baca juga:
4 Anggota Sindikat Narkoba di Bojonegoro Diringkus, 3 Tahun DPO

Untuk berkomunikasi, sindikat ini menggunakan telepon seluler. Mereka baru bekerja setelah mendapat perintah dari P. Apabila barang sudah siap, sindikat ini lantas menentukan tempat untuk transaksi.

"Mereka ini melakukan transaksi dengan sistem ranjau. Ngakunya sudah dua kali mengedarkan barang haram tersebut. Sekali ambil dan berhasil mengedarkan, mereka dapat upah Rp 4 juta," tambah Kanitreskrim Polsek Lakarsantri, Ipda Suwono.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.