Pixel Codejatimnow.com

4 Pemandu Lagu dan Miras Diamankan dari 3 Tempat di Kota Probolinggo

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mahfud Hidayatullah
Para cewek pemandu lagu dan para pemuda peserta pesta miras didata di Mako Satpol PP Kota Probolinggo
Para cewek pemandu lagu dan para pemuda peserta pesta miras didata di Mako Satpol PP Kota Probolinggo

jatimnow.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menggelar razia menyasar penjual toko minuman keras (miras) dan warung remang-remang di kota setempat.

Petugas penegak peraturan daerah (perda) mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis serta empat cewek pemandu lagu di tempat yang berbeda dalam razia yang digelar Sabtu (28/9/2019) malam.

Ratusan botol miras yang disita petugas di salah satu toko pedagang miras di Kampung Keles, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo dan toko di Jalan KH Mansyur.

Selain itu, petugas mengamankan empat cewek pemandu lagu di warung remang-remang yang menyediakan karaoke di Pelabuhan Tanjung Tembaga Kota Probolinggo.

Ratusan botol miras disita Satpol PP Kota ProbolinggoRatusan botol miras disita Satpol PP Kota Probolinggo

Baca juga:
Kafe di Kusuma Bangsa Surabaya Digeberek, Puluhan Pemandu Lagu Diamankan

Kasi Ops Satpol PP Kota Probolinggo Hendra Kusuma mengatakan, razia itu digelar untuk menciptakan suasana kondusif. Selain mengamankan ratusan botol miras dan pemandu lagu, timnya juga mengamankan empat pemuda yang sedang mengelar pesta miras.

"Barang bukti sudah kami sita. Untuk empat pemandu dan empat pemuda yang pesta miras dilakukan pembinaan di Mako Satpol PP," tutur Hendra, Minggu (29/9/2019).

Setelah didata, miras yang disita sebanyak 146 botol arak jawa, 51 bir bintang dan 47 bir berbagai merek. Untuk para penjual miras, lanjut Hendra, akan dikenakan tipiring.

Baca juga:
8 Pemandu Lagu Diciduk dari Tiga Warkop Remang-remang di Kota Probolinggo

Hendra menyebut akan terus memantau lokasi-lokasi yang telah dirazia. Jika tempat tersebut tetap menjual miras, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

"Jika masih saja menjual (miras), maka kami akan menutupnya," tegasnya.