Pixel Codejatimnow.com

Rokok Ilegal hingga Liquid Vape Sitaan Bea Cukai Blitar Dimusnahkan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : CF Glorian
Ratusan ribu batang rokok ilegal sitaan Bea Cukai Blitar dimusnahkan dengan cara dibakar
Ratusan ribu batang rokok ilegal sitaan Bea Cukai Blitar dimusnahkan dengan cara dibakar

jatimnow.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal yang disita dari beberapa penjual di wilayah kerjanya, Rabu (2/10/2019).

Rokok-rokok ilegal senilai Rp 595 juta itu dimusnahkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Blitar. Selain rokok, dimusnahkan pula minuman keras (miras) serta liquid vape.

"Hasil penindakan ini kita berhasil menyita 812.385 Sigaret Kretek Mesin (SKM), 1.572 Sigaret Kretek Tangan (SKT), 213 botol miras dan 28 botol liquid vape ilegal," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, M. Arief Setijo Nugroho.

Pemusnahan rokok tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk miras dan liquid vape dimusnahkan dengan dilindas menggunakan alat berat. Kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka Hari Bea Cukai 2019.

Botol-botol miras dan liquid vape dimusnahkan dengan alat beratBotol-botol miras dan liquid vape dimusnahkan dengan alat berat

Arief menjelaskan, berbagai barang sitaan yang dimusnahkan tersebut didapat dari hari operasi selama 108 kali sepanjang tahun 2019. Ini termasuk hasil operasi gempur rokok ilegal yang berlangsung sejak 17 Juni hingga 14 Juli 2019.

Baca juga:
Polres Lamongan Musnahkan Ribuan Liter Miras Hasil Operasi Cipkon Ramadan

Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp 309 juta.

"Penjualan rokok tanpa pita cukai ini dilakukan dengan cara tertutup atau tidak dipajang. Harganya juga lebih murah," terang Arief.

"Pabrik rokok ini kami duga berada di luar wilayah kerja kami, seperti di Malang termasuk di Madura," tambahnya.

Baca juga:
Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp22 Miliar

Ia menambahkan, selain mengamankan rokok, miras dan liquid ilegal, KPPBC Blitar juga mengamankan dua penjual. Satu di antaranya sudah divonis satu tahun dua bulan dengan denda Rp 120.600.000 subsider satu bulan.

"Kami minta masyarakat yang mengetahui ada yang menjual maupun memproduksi rokok ilegal, untuk segera melapor ke kami," lanjutnya.