Baca juga:
Pria Tulungagung Mabuk Miras Oplosan Tewas Nyungsep di Parit
jatimnow.com - Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya 3 warga Tambaksari Surabaya akibat miras oplosan. Tidak hanya itu, tiga tersangka tersebut juga telah ditahan.
Ketiga orang tersangka itu memiliki peran sendiri dalam kasus ini. Satu orang sebagai pengoplos sekaligus produsen. Sedangkan dua tersangka lain, berperan menjual miras yang telah dioplos.
Peracik sekaligus produsen miras oplosan itu adalah Soedi (54) warga Bulak Setro Utara No 15 Bulak, Kenjeran Surabaya.
Sedangkan dua pengecernya yaitu Kusman (59), warga Oro-Oro Gang 1 No 26 Pacarkeling, Tambaksari, Surabaya dan Gatot Subandridjo (47) warga Pacar Kembang 3 No. 70, Tambaksari, Surabaya.
"Ke tiganya sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan kami jerat dengan Pasal 204 ayat (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 140 dan atau Pasal 141 atau Pasal 142 UURI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 20 tahun penjara," sebut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Senin (23/4/2018).
Dari tangan ke tiga tersangka, disita sejumlah barang bukti, antara lain 274 botol minuman miras oplosan siap jual, peralatan untuk mengoplos miras, serta 3 drum plastik bahan kimia jenis alkohol putih.
Lantas siapa sebenarnya Soedi alias Kacong itu? Dari catatan Satreskrim maupun Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Soedi merupakan pemain lama dalam peredaran miras jenis arak, cukrik dan oplosan.
Soedi memulai usahanya itu sejak 2005 di wilayah Kenjeran, Perak, Surabaya. Dari tahun itu, usaha Soedi juga sering digerebek, namun kembali beroperasi.
Informasi yang digali tim gabungan Satreskrim dan Satresnarkoba saat menggeberek usaha Soedi, ia memiliki 10 karyawan dalam mengoplos miras-miras itu.
Dia memulai usahanya dengan membeli arak dari Tuban. Tapi setelah produsen arak Tuban ditutup, Soedi memilih membeli alkohol di toko kimia di Surabaya.
"Dia (Soedi, red) mengoplos alkohol itu dengan air kemudian dikemas ke dalam bekas botol air mineral 600 ml, bertutup merah," beber Rudi. Praktis dengan campuran itu, kandungan alkohol pada miras buatan Soedi, sekitar 95 persen.
Setelah dikemas dalam botol air mineral 600 ml. Soedi menjualnya ke pengecer seharga Rp 25 ribu. Sedangkan oleh pengecer, dijual ke konsumen, seharga Rp 50 ribu.
"Kami akan telusuri terus jaringan yang melibatkan pengoplos miras-miras ini," tandas Rudi.
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Erwin Yohanes
URL : https://jatimnow.com/baca-2016-miras-oplosannya-renggut-3-nyawa-begini-jejak-sang-produsen