Pixel Codejatimnow.com

Selama Januari-April, Polres Ponorogo Amankan 1,143 Liter Arak Jowo

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Mita Kusuma
Kapolres Ponorogo AKBP Radiant bersama barang bukti arak jowo.
Kapolres Ponorogo AKBP Radiant bersama barang bukti arak jowo.

jatimnow.com - Selama peroide Januari-April 2018, Polres Ponorogo berhasil mengamankan ribuan liter arak jowo (Arjo) dari puluhan tersangka. Tepatnya sebanyak 1143,2 liter miras berjenis arak jowo.

"Penangkapan tersebut dari 20 kasus, mulai Januari sampai April 2018 di Ponorogo," terang Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, Senin (23/4/2018).

Radiant menjelskan, banyaknya jumlah tangkapan tersebut dikarenakan Ponorogo adalah jalur perlintasan distribusi miras arak jowo.

Miras arak jowo, lanjut Radiant, diproduksi di Kecamatan Bekonang, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Untuk distribusi ke wilayah Jawa Timur, harus melewati Kabupaten Ponorogo.

"Semua miras yang kami sita dari daerah Jawa Tengah. Kami hanya perlintasan saja. Ada beberapa yang memang didistribusikan ke Ponorogo," urainya.

Radiant mengatakan, berdasar hasil kembangan kasusnya, Para penjual mengaku tergiur keuntungan tinggi menjual miras arak jowo.

Baca juga:
3 Warga Bojonegoro Tewas Usai Minum Miras Oplosan, 2 Dirawat di RS

"Satu botol 1,5 liter dijual Rp 20 ribu ini sudah untung. Tersangka ini tergiur dengan hasil dari penjualan arjo, keuntungannya banyak karena peminatnya juga banyak," tegasnya.

Radiant mengaku, saat ini kebiasaan masyarakat mengkonsumsi arjo ingin mendapatkan efek menghilangkan penat.

"Padahal dampaknya bahaya, saya harap kesadaran masyarakat untuk tidak mengkonsumsi arjo," tukas dia.

Baca juga:
3.000 Butir Pil Obat Batuk di Sumenep Dijadikan Bahan Miras Oplosan, Bahaya Tenan Iki!

Radiant pun mengimbau kepada masyarakat apalagi menjelang Ramadhan untuk tidak memakai barang haram baik miras maupun narkoba.

"Saya minta kesadaran masyarakat padahal dampaknya bahaya. Harusnya jangan sampai diulangi lagi kejadian ini," pungkasnya.

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto