jatimnow.com - Pembuang bayi yang ditemukan tewas di sekitar Dermaga Siola, Sungai Kalimas atau tepatnya di tepi Alun-alun Contong, Bubutan, Surabaya, beberapa waktu lalu, terungkap. Polisi menangkap kakek dan ibu dari bayi tersebut.
Kakek dan ibu bayi itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Bubutan pada 19 September 2019, setelah melakukan penyelidikan menyusul laporan penemuan mayat bayi pada 17 September 2019. Kakek dan ibu bayi itu berinisial Mh (59) dan EZ (23), warga asal Genteng, Surabaya.
"Kedua pelaku ini memaksa bayinya keluar pada tanggal 15 September 2019. Dan bayi itu ditemukan warga di Sungai Kalimas pada tanggal 17 September 2019 dalam kondisi sudah meninggal dunia," kata Kapolsek Bubutan, AKP Priyanto didampingi Kanitreskrim Iptu Purwanto, Selasa (8/10/2019).
Baca juga: Mayat Bayi Laki-laki Gegerkan Pengunjung Dermaga Siola Surabaya
Pada saat ditemukan, bayi itu terbungkus tas plastik warna hitam yang dibalut dengan kain merah dan sudah mengeluarkan bau busuk. Dalam proses identifikasi, Tim Inafis Polrestabes Surabaya dan Unit Reskrim Polsek Bubutan sama sekali tidak mendapatkan alat bukti petunjuk yang mengarah ke pelaku.
"Dari itu, kami menyebar anggota untuk melakukan penelusuran ke sejumlah rumah sakit di Surabaya untuk mencari data pasien bersalin," terang Priyanto.
Kapolsek Bubutan AKP Priyanto dan Kanitreskrim Iptu Purwanto membeber barang bukti dan ibu dan kakek bayi yang dibuang hingga tewas
Baca juga:
Geger Tangis Bayi dalam Ember Bekas Cat di Depan Rumah Warga Jember
Penelusuran itu kemudian membuahkan hasil. Tim Unit Reskrim Polsek Bubutan mendapati data pasien perempuan yang diantar ayahnya dengan pendarahan di RSUD dr Soewandhi. Setelah berkoordinasi, tim ini mendapat data pasien tersebut.
"Teman-teman di RSUD dr Soewandhi menyebut bahwa perempuan yang datang ke rumah sakit itu bukan pendarahan murni, melainkan usai bersalin. Dari sana, tim kami menuju rumah perempuan tersebut," bebernya.
Setelah sampai di rumah sang perempuan (EZ), sekitar pukul 02.00 Wib, 19 September 2019, tim ini menginterogasi EZ dan Mh ayahnya. Keduanya kemudian mengakui telah melahirkan bayi tersebut secara paksa.
"Bayi itu dilahirkan paksa pada saat berumur enam bulan kandungan. Kemudian dibuang ke Sungai Kalimas. Barulah ayahnya mengantarkannya ke RSUD dr Soewandhi," tambah Priyanto.
Baca juga:
Bayi Baru Lahir Ditemukan di Teras Rumah Warga Puncu Kediri
Sementara, sepanjang kasusnya diungkap di depan awak media, EZ terus menangis dan hanya sesekali bercerita. EZ mengaku berhubungan badan dengan pacarnya berulangkali. Namun pacarnya itu tidak mau mengakui bayi yang dikandungnya tersebut.
Sedangkan Mh, ayah EZ mengaku malu dan kasihan atas kehamilan anaknya itu. Atas dasar itu, ia meminta anaknya untuk mengonsumsi makanan dan minuman yang bisa menggugurkan kandungan.
"Pada usia kandungannya enam bulan, saya membantu anak saya bersalin dan saat keluar, bayi itu sudah meninggal, sehingga saya buang ke sungai," aku Mh di Mapolsek Bubutan.
URL : https://jatimnow.com/baca-20251-ibu-pembuang-bayi-lakilaki-di-dermaga-siola-surabaya-ditangkap