Pixel Codejatimnow.com

Hamil Duluan, Puluhan ABG di Ponorogo Ajukan Dispensasi Nikah

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma
Ilustrasi/jatimnow
Ilustrasi/jatimnow

jatimnow.com Pengadilan Agama Ponorogo mencatat ada 61 anak baru gede (ABG) terdiri dari 30 perempuan dan 31 laki-laki mengajukan dispensasi nikah selama Januari hingga September 2019.

"Ada 30 anak perempuan yang mengajukan dispensasi menikah dan 20 diantaranya karena hamil dulu. Sisanya kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan bebas,” kata Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Misnan Maulana, Kamis (17/10/2019).

Dari 61 dispensasi nikah yang diajukan, tercatat ada 54 dispensasi yang disetujui. Sedangkan 7 dispensasi nikah lainnya masih dalam verifikasi. Permintaan 61 dispensasi nikah tersebut tercatat dari pelajar dan anak yang putus sekolah.

"Baru disetujui 54 dispensasi dan 7 sisanya masih kami periksa semuanya. Termasuk kebenaran datanya," ujarnya saat ditemui di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Tonatan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.

Dispensasi nikah berdasarkan Undang-undang nomor 1/1974 tentang Perkawinan. Di Pasal 7, disebutkan perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita sudah mencapai umur 16 tahun.

"Saat ini muncul revisi Undang-undang Pernikahan 16 September 2019 sudah ketuk palu DPR dan tinggal menunggu pengesahan Presiden dengan jangka waktu paling lama 30 hari setelah penetapan," katanya.

Baca juga:
195 Anak di Trenggalek Mengurus Dispensasi Menikah Selama Tahun 2023

Dalam pasal tujuh di Undang-undang pernikahan yang baru dilakukan perubahan untuk usia pernikahan pihak wanita menjadi 19 tahun atau sama dengan usia pernikahan pihak laki-laki.

"Kalau undang-undang tersebut disahkan dalam waktu dekat, kemungkinan permohonan dispensasi nikah akan bertambah karena pihak perempuan yang usia 18 tahun atau kurang satu bulan dari 19 tahun masih kategori di bawah umur," jelasnya

Maulana mengaku tingginya dispensasi nikah berbanding lurus dengan angka perceraian. Menurutnya, pernikahan dini dikhawatirkan meningkatnya pengajuan cerai karena pasangan muda belum siap dari segi apapun.

Baca juga:
Dispensasi Nikah di Lamongan pada April Capai 49 Pemohon

Mulai dari segi finansial sampai segi psikis. Tahun 2019 sendiri menurut Maulana tercatat ribuan orang mengajukan perceraian.

"Dikit-dikit berantem dan mengajukan perceraian. Kalau ndak gitu, orang tuanya TKI, anak dititipkan sama neneknya. Kemudian hanya dikirimi uang terjerumus pergaulan bebas," tukasnya.