Pixel Codejatimnow.com

527 Ribu Butir Pil Double L Disita dari 2 Pengedar Jaringan Lapas

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Ribuan buitr pil dobel L dan sabu diamankan Polres Mojokerto
Ribuan buitr pil dobel L dan sabu diamankan Polres Mojokerto

jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Mojokerto membongkar dan menangkap dua pelaku pemasok narkoba jenis pil double L yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madiun.

Kedua pelaku adalah Ari Sapii (33), warga Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dan M Mustofa (23) asal Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan 527 ribu butir pil double L yang disita dari satu rumah di Desa Tawangsari dan di pinggir jalan masuk Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan kedua pelaku mengedarkan barang haram yang didapat dari lapas.

"Kami masih dalami pengakuan pelaku yang mana mengaku barang didapat dari Lapas," kata Setyo saat konferensi pers, Selasa (22/10/2019).

"Kami pastikan ini adalah pengedar bukan pemakai karena melihat barang bukti yang banyak dan pasti ada jaringan yang kuat dan rapi dibelakangnya. Kami akan mencoba mengungkap jaringan itu," imbuhnya.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Tidak hanya menyita 527 ribu butir pil double L, Satresnarkoba Polres Mojokerto juga menyita sabu seberat 81,46 gram di Pacet dan Ngoro.

Masih kata Setyo, dirinya meminta bantuan kepada seluruh elemen masyarakat untuk selalu membantu dalam pemberantasan narkoba di Kabupaten Mojokerto.

"Kami meminta bantuan seluruh elemen masyarakat dan kiai dalam memberangus peredaran narkoba di Mojokerto. Mojokerto bisa dikatakan kritis narkoba melihat barang bukti yang banyak selama 1 minggu," bebernya.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

Sementara, pelaku Ari Sapii mengaku, dirinya hanya mendapat kiriman pil double L itu dari seseorang yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Madiun.

"Dari teman di Lapas Madiun pak. Saya dititipi dan diantar pakai mobil pribadi, lalu disuruh antar ke temannya di Trowulan. Baru 4 bulan mengedarkan dan ini saja yang belum terjual. Saya baru menjual 5 plastik ini, saya diberi upah 1 kardus Rp 300 ribu," katanya.