Pixel Codejatimnow.com

Sasar Mal, Komplotan Spesialis Pencuri Hp asal Surabaya Ditangkap

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Komplotan pencuri hp diamankan Polres Mojokerto Kota
Komplotan pencuri hp diamankan Polres Mojokerto Kota

jatimnow.com - Tiga pelaku yang telah berusia paruh baya ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di pusat perbelanjaan (mal).

Aksi komplotan spesialis pencuri handphone (Hp) ini berakhir saat tertangkap beraksi di konter Matahari Store Sunrise Mall Jalan Benteng Pancasila, Mojokerto.

Mereka adalah Suhartatik (57), asal Pacar Kembang RT 10 RW 06, Kecamatan Tambak Sari; Anita (40), asal Lingkungan Sawentar No 11, Kecamatan Tambak Sari dan Sutrisno (57) Krampung I No 12, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari. Ketiga pelaku semuanya berasal dari Kota Surabaya.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka mengatakan ketiga pelaku mencuri handphone (Hp) milik anak korban Agus Wahyono (39) warga Desa/Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto saat belanja di Matahari Sunrise Mal.

"Pelaku SH mengambil Hp milik anak korban yang disimpan di dalam tas, lalu diserahkan ke pelaku AN. Sedangkan pelaku SN menunggu di mobil. Namun perbuatannya diketahui security lewat kamera CCTV," kata Ade Warokka, Selasa (22/10/2019).

Baca juga:
Curi 8 HP dan 2 Laptop untuk Bayar Kontrakan, Pria di Kota Batu Terancam 9 Tahun Penjara

Aksi pencurian itu sudah direncanakan di rumah tersangka Suhartatik. Pengakuan pelaku, mereka sudah melakukan aksi sebanyak tiga kali di Sunrise Mal.

"Mereka mencuri tiga kali di Sunrise Mal. Pada bulan Agustus, September dan 19 Oktober kemarin. Pada tanggal 19 Oktober, mereka juga beraksi di Matahari Departemen Store Kediri dan berhasil mencuri hp," beber mantan Kasatreskrim Polres Bondowoso ini.

Baca juga:
Usai Dihajar Warga, Dua Pencuri HP di Bangkalan Dijebloskan ke Penjara

Hasil interogasi, pelaku Suhartatik pernah masuk penjara di Surabaya pada tahun 2007 dengan kasus yang sama dan mendekam di penjara selama 2 bulan 15 hari.

"Mereka menjual hasil curiannya di pasar Gembong Surabaya dan hasilnya dibagi tiga," pungkasnya.