Pixel Codejatimnow.com

Ponorogo Dapat Jatah 503 CPNS, Ini Formasi yang Dibutuhkan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma
Kepala BKPPD Ponorogo, Winarko Arief
Kepala BKPPD Ponorogo, Winarko Arief

jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mendapat jatah 503 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2019. Ke 503 formasi ini berubah dari yang diajukan Pemkab Ponorogo sebanyak 523 formasi.

"Awalnya memang 523 formasi yang diajukan terdiri dari 166 untuk PNS dan 357 formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K)," kata Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Winarko Arief, Rabu (23/10/2019).

Namun, oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) hanya dikabulkan sebanyak 503 formasi khusus untuk PNS saja.

"Dalam posisi hasil rapat, kepastian menunggu surat secara resmi dari pusat ya. Dari 503 formasi hanya untuk PNS saja, tahun ini tidak ada PPPK," terangnya.

Ia merinci, dari 503 formasi tersebut terdiri dari guru sebanyak 298 formasi, guru Pendidik Agama Islam (PAI) 91 formasi, guru kelas 150 formasi, guru Pendidikan Jasmani dan kesehatan (Penjaskes) 42 formasi dan guru Mata Pelajaran (mapel) 5 formasi.

Baca juga:
596 Formasi CASN Tersedia, Warga Tulungagung Bisa Siap-siap Mendaftar

Kemudian untuk tenaga kesehatan sebanyak 92 formasi, apoteker 5 formasi, dokter umum 10 formasi, dokter gigi 6 formasi, dokter spesialis 10 formasi dan tenaga kesehatan lainnya 61 formasi. Sementara untuk formasi teknis ada 113 formasi.

"Kalau teknis itu bisa informatika atau penyuluh pertanian," ujarnya.

Baca juga:
Peringatan Hari Dharma Wanita Nasional, Gubernur Khofifah Berpesan Jaga Ketahanan Keluarga ASN

Dari 503 formasi CPNS tersebut, Pemkab Ponorogo masih mengalami kekurangan untuk pertambahan pegawai karena banyak PNS atau ASN yang pensiun.

Untuk formasi PPPK bukan dihilangkan, tetapi masih menunggu Peraturan Presiden (PP) dan Keputusan Presiden (Kepres) yang akan segera turun karena menunggu kepastian payung hukum.