Pixel Codejatimnow.com

Korban Pencabulan Sesama Jenis Pelajar SMP di Mojokerto Bertambah

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Gedung Satreskrim Polres Mojokerto
Gedung Satreskrim Polres Mojokerto

jatimnow.com - Korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelajar salah satu SMP di Kabupaten Mojokerto bertambah menjadi dua orang. Hal itu dibenarkan Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, Senin (4/11/2019).

"Korban saat ini masih dua anak. Memang benar kita lagi menangani kasus sodomi yang dilakukan baik pelaku yang di bawah umur dan korbannya sebagian besar anak-anak di bawah umur dan masih dalam penyidikan," kata Setyo saat launching tiga sarana Polres Mojokerto di Samsat dan Satpas.

Setyo menambahkan, kasus ini akan tetap berlanjut normatif, tetapi berpacu dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca juga:  Diduga Cabuli Bocah SD Sesama Jenis, Pelajar SMP Dipolisikan

"Pelaku SMP kalau korban kebanyakan masih SD. Penanganannya seperti perlindungan anak-anak. Korban dan pelaku pasti kenal karena satu kampung. Informasi korban masih banyak, jadi kami dalami lagi kasus ini," bebernya.

Baca juga:
Pria di Kediri Ketahuan Hamili Anak Tiri, Nyaris Dihajar Warga

Masih kata Setyo, paling utama yaitu Satreskrim Polres Mojokerto akan melakukan rehabilitasi terhadap pelaku dan korban.

"Kalau pelaku anak harus di tempat yang khusus dan proses penyidikan yang cepat. Kita sudah bekerjasama dengan Bapas dan Pemkab tepatnya P2T. Walaupun dia pelaku, karena dia anak, harus kita lindungi, baik pelaku dan korban kita lindungi dan kami yakin bisa direhabilitasi," tukasnya.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

Setyo berjanji akan memberikan keterangan jika ada perkembangan terbaru dari kasus pencabulan anak ini.

"Pelaku dijerat Pasal 81 tentang perlindungan anak. Selanjutnya jika ada perkembangan pasti kami sampaikan lagi. Yang jelas kami menangani perkara ini," pungkasnya.