Pixel Codejatimnow.com

BPOM Ungkap 96 Kasus Kosmetik Ilegal Senilai Rp 58,9 Miliar

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI, Mayagustina Andarini
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI, Mayagustina Andarini

jatimnow.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia mengungkap 96 kasus peredaran kosmetik ilegal senilai Rp 58,9 Miliar selama 11 bulan atau dari bulan Januari hingga November 2019.

Adapun kasus yang banyak diungkap adalah jenis kosmetik yang dicampur bahan obat, serta kosmetik tidak punya izin produksi atau izin edar.

"Ada 96 kasus kosmetik ilegal senilai Rp 58,9 Miliar yang telah kita ungkap pada tahun 2019 secara nasional. Terdapat tren peningkatan jika dibanding tahun sebelumnya yang di bawah angka itu," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI, Mayagustina Andarini di Surabaya, Selasa (12/11/2019).

Ia menjelaskan, meningkatnya jumlah kosmetik ilegal di Indonesia tidak terlepas dari kebijakan di perbatasan di mana produk yang tidak berizin dapat masuk meskipun perizinannya menyusul.

"Ada kebijakan pos border. Di mana produk bisa masuk, tapi izinnya menyusul. Selain itu juga ada kemudahan untuk memasarkan produk. Dari situ ada potensi memasukkan barang secara ilegal," ujarnya.

Untuk mencegah peredaran kosmetik ilegal, BPOM melakukan berbagai pencegahan seperti melakukan sosialisasi kepada ibu-ibu, generasi milenial dan publik figur yang menjadi endorse.

Baca juga:
Isu Penculikan Anak, Untung Jutaan, 2 Pelaku Diamankan

"Artis biasanya jika mengendors maka followernya akan cepat membeli. Seperti kasusnya di Kediri. Akhirnya kita memberikan sosialasi melalui PARFI dan disiarkan ke seluruh TV yang diharapkan artis bisa menyadari, jika mengendorse barang legal saja. Karena followernya akan banyak yang ikut pakai jika endorse barang ilegal," ujarnya.

Mayagustina juga mengimbau kepada masyarakat agar sebelum membeli atau menggunakan agar terlebih dahulu mengetahui suatu kosmetik ilegal atau bukan.

"Caranya melalui cek BPOM, BPOM mobile. Melihat fisiknya ada izin edar atau tidak. Artis diminta mengecek itu dulu sebelum melakukan endorse," terangnya.

Baca juga:
Polda Jatim Bongkar Produsen Kosmetik Implora Ilegal, 2 Pelaku Diamankan

Tidak hanya publik figur, pada generasi milenial BPOM juga gencar melakukan sosialisasi. Menurutnya genarasi muda dengan gawai di tangan akan mudah membeli kosmetik ilegal.

"Selain itu, karena generasi milenial akrab dengan gawai sehingga kami memberi tahu caranya. Dia bisa follow Instagram dan menyebarkan ke temannya supaya tidak memilih kosmetik ilegal," pungkasnya.