Pixel Code jatimnow.com

Polisi: Penggagalan Pengiriman Detonator di Banyuwangi itu Sudah Lama

Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Pengiriman bahan peledak dan sejumlah detonator digagalkan polisi di Banyuwangi. Polisi memastikan bila penggagalan itu dilakukan pada bulan Februari 2019.

"Itu bulan Februari (2019), pas ramai-ramainya menjelang Pilpres," terang Dirpolair Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi saat dikonfirmasi jatimnow.com, Jumat (15/11/2019).

Saat ditanya apakah penggagalan itu pernah diekspose, Arnapi menyatakan bila kasus itu ditangani oleh Mabes Polri.

"Itu kan yang nangani Mabes Polri. Februari itu," tegasnya lagi.

Baca juga:
Polisi Tangkap Pembuat Petasan di Bangkalan, Mengaku Belajar dari Youtube

Informasi yang didapat jatimnow.com, 8 Februari 2019 saat itu, bahan peledak rencananya akan dikirim ke Pulau Bali dan Banyuwangi. Polisi mengamankan pelaku dan mobil yang membawa bahan peledak tersebut di Jalan Raya Situbondo-Banyuwangi, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.

Dari mobil Toyota Fortuner bernopol N 1892 RQ yang dikemudikan Ahmad Fauzi (42), warga Kampung Kenanga, Kelurahan Kayuputih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo itu, disita bahan peledak berupa 100 detonator serta 5 karung potasium klorat atau serbuk bahan peledak dengan total berat 25 kilogram.

Baca juga:
Temuan Bahan Peledak dan Drone di Jember Masih Misteri, Warga Curigai Orang Luar

Kasus itu kemudian ditangani oleh Bareskrim Polri dan sang pelaku sudah divonis bersalah di Situbondo.

 

Kasus Jan Hwa Diana Mandek, Ada Apa?
Peristiwa

Kasus Jan Hwa Diana Mandek, Ada Apa?

Sidang tuntutan kasus Jan Hwa Diana tertunda selama satu bulan. Kejari Surabaya ungkap alasan penundaan karena hakim mengikuti diklat.