Pixel Codejatimnow.com

Polisi: Penggagalan Pengiriman Detonator di Banyuwangi itu Sudah Lama

Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Pengiriman bahan peledak dan sejumlah detonator digagalkan polisi di Banyuwangi. Polisi memastikan bila penggagalan itu dilakukan pada bulan Februari 2019.

"Itu bulan Februari (2019), pas ramai-ramainya menjelang Pilpres," terang Dirpolair Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi saat dikonfirmasi jatimnow.com, Jumat (15/11/2019).

Saat ditanya apakah penggagalan itu pernah diekspose, Arnapi menyatakan bila kasus itu ditangani oleh Mabes Polri.

"Itu kan yang nangani Mabes Polri. Februari itu," tegasnya lagi.

Baca juga:
Polres Bangkalan Amankan 2 Kuintal Bahan Peledak dan Ribuan Petasan

Informasi yang didapat jatimnow.com, 8 Februari 2019 saat itu, bahan peledak rencananya akan dikirim ke Pulau Bali dan Banyuwangi. Polisi mengamankan pelaku dan mobil yang membawa bahan peledak tersebut di Jalan Raya Situbondo-Banyuwangi, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.

Dari mobil Toyota Fortuner bernopol N 1892 RQ yang dikemudikan Ahmad Fauzi (42), warga Kampung Kenanga, Kelurahan Kayuputih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo itu, disita bahan peledak berupa 100 detonator serta 5 karung potasium klorat atau serbuk bahan peledak dengan total berat 25 kilogram.

Baca juga:
Temuan Granat Nanas di Kandang Sapi Warga Situbondo Dievakuasi Tim Jihandak Polda Jatim

Kasus itu kemudian ditangani oleh Bareskrim Polri dan sang pelaku sudah divonis bersalah di Situbondo.