jatimnow.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) untuk menarik kembali kebijakan tentang sertifikasi pranikah serta majelis taklim.
Hal itu disampaikan Wakil ketua Dewan Syuro DPP PKS Hidayat Nur Wahid kepada wartawan di sela menghadiri Rapar Koordinasi Wilayah (Rakorwil) DPW PKS Jawa Timur di Gedung Empire Palace, Jalan Blauran, Surabaya, Minggu (15/12/2019).
"Adapun keputusan Kemenag kita tentang majelis taklim dan juga tentang sertifikasi pranikah. Kami menyampaikan sebaiknya itu ditarik dulu, dikaji ulang, karena ketentuan-ketentuan di sana, justru akan menimbulkan hal-hal menyulitkan warga bangsa untuk sesuatu yang pemerintah, yang tidak bisa melakukan dan menyelesaikannya," ujar Hidayat Nur Wahid.
Ilustrasi majelis taklim
Ia menyebut jika majelis taklim yang didata oleh Kemenag difungsingkan agar tidak ada radikalisme dan supaya bisa memberikan bantuan. Padahal menurutnya, bantuan dari Kemenag itu sangat kecil.
Baca juga:
Modal DPRD 2 Periode, Ayub PKS Siap Naik Kelas Maju Pilwali Kediri 2024
"Tidak mungkin, untuk yang sekarang saja tidak cukup. Apalagi nanti dikaitkan dengan majelis taklim," ungkap Hidayat Nur Wahid.
Kedua, Hidayat Nur Wahid menyebut bila sampai saat ini tidak jelas definisi dari radikalisme itu. Bila yang diincar adalah radikalisme yang ingin mengubah ideologi negara, maka menurutnya yang jelas ingin mengubah ideologi negara itu, juga terdapat komunisme, juga ada sparatisme.
Baca juga:
PKS Sebar 252.700 Paket Daging Kurban ke Warga Jawa Timur
"Majelis taklim tidak pernah mengajarkan tentang melawan negara, tidak pernah mengajarkan dengan radikalisme, tidak tentang radikalisme, tidak tentang separatisme," tegasnya.
"Jadi sebaiknya negara memberikan payung hukum yang memungkinkan majelis taklim bisa berkembang lebih baik lagi. Sehingga bisa memberikan manfaat sebanyak-banyaknya bagi negara," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-22102-pks-minta-kebijakan-sertifikasi-pranikah-dan-majelis-taklim-ditarik