Pixel Codejatimnow.com

Penyelundupan Ribuan Benih Lobster ke Banyuwangi Digagalkan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin membeberkan barang bukti benih lobster dan para pelaku
Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin membeberkan barang bukti benih lobster dan para pelaku

jatimnow.com - Upaya penyelundupan benih atau baby lobster (benur) senilai miliaran rupiah digagalkan Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi. Lima orang pelaku diamankan, 7.040 ekor baby lobster disita.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, baby lobster yang disita itu terdiri dari jenis mutiara sebanyak 1.000 ekor dan jenis pasir sebanyak 6.040 ekor. Semua disita dalam keadaan masih hidup.

"Baby lobster yang diamankan 22 bungkus plastik total 7.040 ekor," kata Arman dalam jumpa pers di Mapolresta Banyuwangi, Senin (16/12/2019).

Menurut Arman, terbongkarnya praktik ilegal itu berawal dari laporan masyarakat pada bulan November 2019. Informasinya, pada bulan Desember bakal ada transaksi benur di wilayah Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Dari informasi itu, Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi dipimpin Kasatreskrim AKP MS Fery kemudian melakukan penyelidikan. Dan benar, benur yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) itu ditransaksikan 12 Desember 2019 di sebuah SPBU di Kecamatan Wongsorejo.

"Pada tanggal 12 Desember 2019, tim kami mendeteksi ribuan baby lobster asal NTB itu yang masuk ke Banyuwangi melalui Pelabuhan Ketapang menggunakan truk," terang Arman.

Di lokasi transaksi, lanjut Arman, timnya juga mendapati sebuah mobil Honda Brio. Diduga mobil tersebut digunakan untuk mengelabuhi petugas. Karena, kendaraan tersebut tergolong kecil.

Baca juga:
Ditpolair Polda Jatim Gagalkan Pengiriman Benur Ilegal Senilai Rp10 Miliar

"Baby lobster itu diantar truk kemudian masuk ke SPBU di Kecamatan Wongsorejo dan diambil oleh satu unit (Honda) Brio di lokasi," bebernya.

Selain menyita ribuan baby lobster, timnya juga menangkap lima orang, yaitu seorang wanita berinisial SLK (47) asal Kecamatan Pesanggaran bersama empat laki-laki berinisial SGT (38) warga Kecamatan Wongsorejo, MS (29) warga Lampung Timur, ENF (35) dan AW (35), warga Batang, Jawa Tengah.

Dari lima pelaku, dua di antaranya adalah pasangan suami istri yang menjadi pemeran utama penyelundupan baby lobster tersebut. Sedangkan dua lainnya berperan sebagai kurir dan satunya merupakan pembeli.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 4 box styrofoam, 22 kantong plastik berisi benih lobster, 1 set alat pengisi oksigen dan beberapa barang bukti lainnya.

Baca juga:
Geledah Mobil Misterius, Polisi Temukan 40 Ribu Ekor Benih Lobster

"Dari hasil pemeriksaan, dalam satu kantong plastik tersebut, berisi kurang lebih sebanyak 320 ekor benih lobster," ungkap Arman.

Kelima tersangka dijerat Pasal 92 dan/atau Pasal 88 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan juncto Pasal 2 dan Pasal 7 Permen KP RI Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster dari wilayah NKRI.

Sedangkan 7.040 benih lobster yang disita itu, rencananya akan dilepasliarkan kembali di perairan Pantai Bangsring, Banyuwangi.