Pixel Codejatimnow.com

SDN Ringinrejo 3 Kabupaten Blitar Disegel Ahli Waris

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : CF Glorian
Penyegelan SDN Ringinrejo 3 oleh ahli waris pemilik tanah
Penyegelan SDN Ringinrejo 3 oleh ahli waris pemilik tanah

jatimnow.com - SDN Ringinrejo 3 yang berada di Desa Ringinrejo, Wates, Kabupaten Blitar disegel oleh ahli waris pemilik tanah, Senin (16/12/2019).

Ahli waris mengaku kesal karena proses jual beli tanah tempat berdirinya sebuah bangunan SD dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar tidak kunjung terealisasi.

Puryoto, ahli waris dari pemilik tanah selain memasang banner di tembok sekolah juga memasang plakat permintaan pengosongan lahan di depan SD.

"Sesuai dengan hak kepemilikan atas nama Sidik Bin Joyo Muhammad dengan Kohir/Leter C Nomor 337 Persil 62. Saya mohon dengan hormat diadakan pengosongan lahan dimulai tanggal 16 Desember 2019 yang ditempati gedung SD Negeri Ringinrejo 03," katanya.

Tanah dengan bangunan berupa gedung SD Ringinrejo 3 dan lapangan tersebut memiliki luas 10.290 meter persegi.

Ia bercerita, awalnya Pemkab Blitar telah meminta ijin kepada keluarga untuk mendirikan gedung sekolah pada tahun 1972.

Kepada keluarganya, Pemkab Blitar menjanjikan ahli waris digratiskan dari biaya sekolah serta prioritas untuk menjadi PNS.

Baca juga:
5 Jurnalis Surabaya Diintimidasi dan Dikeroyok saat Liputan Penyegelan Diskotik

"Saya jadi PNS dan ditempatkan di desa itu juga bukan karena ini. Dulu ada Ketua DPRD yang bilang kalau Golkar punya suara tertinggi di Wates, saya jadi PNS dan Alhamdulillah saya jadi. Tapi adik saya tidak," ujarnya.

"Adik saya dari ahli waris pada tahun 2000 saya ajukan (jadi PNS). Katanya disuruh mengabdi dulu. Setelah mengabdi selama tiga tahun, ada angkatan PNS. Ditunggu sampai 2016 tidak ada. Dari Pemkab Blitar minta bikin surat pernyataan. Saya siap menyerahkan tanah yang ditempati gedung SD bilamana dua ahli waris diangkat sebagai PNS. Lha ternyata ditunggu sampai tahun 2016 ternyata nol," terangnya.

Pada tahun 2006, dirinya sudah mengajukan pembelian tanah ke Pemkab Blitar dan dijanjikan akan dibeli. Tim dari Pemkab Blitar sudah turun. Ia menyebut, tim Pemkab Blitar sudah empat kali datang ke lokasi dan mengukur tanah namun juga belum ada kejelasan.

Tahun 2019, dirinya kembali mempertanyakan status kepemilikan lahan di gedung SD tersebut ke Pemkab Blitar juga DPRD. Namun hal itu tidak kunjung terealisasi.

Baca juga:
Pengurus Minta Maaf, Polemik Penyegelan Sekolah YPI Cokroaminoto Surabaya Clear

"Biaya pajak pertahun juga masih saya yang menanggung," kata dia.

Selama tanah tersebut masih milik keluarganya, Pemkab Blitar harus mendapat tanda tangannya untuk renovasi sekolah. Pada renovasi ketiga tahun 2009, dirinya sempat ingin menolaknya.

"Tapi karena diumumkan sewaktu Pak Bupati Rijanto (saat itu masih sebagai Wakil Bupati) jadi pembina upacara yang menjadikan saya ditipu. Suruh tanda tangan direnovasi, yang katanya tahun itu dibeli. Tapi kenyataannya apa? Penipu," ujarnya kesal.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis pada pukul 17.04 Wib, belum ada jawaban dari Pemkab Blitar. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blitar, Chusna Lindarti belum merespon pesan melalui WhatsApp pribadinya.