Pixel Codejatimnow.com

Toko Modern di Surabaya 'Dibiarkan' Buka 24 Jam, Ini Reaksi Dewan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Arif Ardianto
Remaja sedang berbelanja di toko modern (Foto: Fajar Mujianto/jatimnow.com)
Remaja sedang berbelanja di toko modern (Foto: Fajar Mujianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Menyikapi maraknya toko modern atau swalayan yang buka 24 jam di Kota Pahlawan, Komisi B DPRD Surabaya berencana memanggil pihak-pihak terkait.

Baca juga:  

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno, mengakui bahwa jam operasional toko modern telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2014.

"Yang saya tahu semua telah diatur di Perda. Ada jam-jam operasionalnya," ujar Anas saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2019).

Perda yang dimaksud Anas adalah Perda no 8 tahun 2014 pasal 13 ayat 1 yang menjelaskan jam operasional toko modern.

Ia mengaku berniat mengagendakan hearing dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk mencari solusi permasalahan ini. Menurutnya, selama ini belum ada keluhan dari masyarakat terkait beroperasinya toko modern selama 24 jam tersebut.

"Belum ada keluhan. Tapi harus dibicarakan juga dengan duduk bersama," terang politisi PDIP ini.

Anas mengaku tidak ingin hanya sekedar menegakkan aturan tanpa ada solusi jika ada yang dirugikan. Menurutnya setiap keputusan harus berpihak kepada semuanya.

"Tidak boleh dong tegas tapi tidak ada solusi bagi yang dirugikan. Harus diambil jalan tengah agar semua dapat berjalan dengan baik," terangnya.

Baca juga:
Pj Wali Kota Malang Masih Pelajari Nasib Kelanjutan Revitalisasi 3 Pasar

Sementara itu, Ketua Komisi B Lutfiyah saat dikonfirmasi tidak banyak berkomentar. Lutfiyah hanya menyerahkan kepada Komisi A yang membidangi perizinan.

"Untuk perizinan untuk buka 24 jam ada di komisi A," kilahnya singkat.

Meski telah diatur dalam perda tentang jam operasional toko modern, namun tak sedikit toko modern baik yang berada di jalan protokol maupun permukiman buka hingga 24 jam.

Dalam Pasal 13 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014.

Baca juga:
Harga Cabai Rawit di Trenggalek Tembus Rp75 Ribu

"Pasal 13 ayat 1 dijelaskan, jam kerja hypermarket, departement store, dan supermarket, adalah sebagai berikut:

a. Untuk Hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 21.00 Wib

b. Untuk Hari Sabtu dan Minggu, pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 23.00 Wib.

c. Untuk hari besar keagamaan, hari libur nasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 Wib".