jatimnow.com - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya mengaku telah memberi peringatan kepada puluhan toko modern atau swalayan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait pelanggaran jam operasional.
"Kita sudah lakukan adalah memberikan surat pemberitahuan kepada masing-masing toko-toko modern yang memang kita pantau," kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Surabaya, Wiwiek Widayati saat dihubungi jatimnow.com, Selasa (17/12/2019).
Baca juga:
- Perhatian! Izin 100 Toko Modern di Surabaya Habis pada Tahun 2020
- Izin 100 Toko Modern Akan Habis, Dewan: Diketati dan Sesuai Aturan
- Izin 100 Toko Modern di Surabaya akan Habis, Ini Reaksi Satpol
- Kok Toko Modern di Surabaya 'Dibiarkan' Buka 24 Jam?
Bahkan, kata Wiwiek, Disdag sudah berulangkali melayangkan pemberitahuan hingga penerbitan Surat Peringatan (SP).
"Sudah berkali-kali, setelah kita turun lagi sekarang kita juga sudah keluarkan surat peringatan (SP) cuma di dalam prosedural itupun harus sesuai prosedur juga," terang Wiwiek.
Berapa toko yang dikasih SP?
"Kita sudah mengeluarkan Surat peringatan itu kepada hampir 80an toko," jawab Wiwiek.
Apakah surat peringatan itu tidak diindahkan?
"Bukan tidak diindahkan, jadi setelah proses surat peringatan (dilayangkan) setelah itu kita pantau lagi. Itu lah baru proses yang lebih mengikat lagi," kata Wiwiek yang juga mantan Kepala Dinas Pariwisata Kota Surabaya ini.
Wiwiek menegaskan, bahwa SP yang diterbitkan itu berisi tentang peringatan bahwa toko modern melanggar jam operasional seperti yang sudah diatur Perda Nomor 8 tahun 2014.
"Dalam surat peringatan itu berbunyi berdasarkan bahwa dia melanggar jam operasional, setelah melanggar itu dia diperingatkan untuk tidak lagi menjalankan operasinya di luar atau melebihi jam operasional," terangnya.
Baca juga:
Ketika Pembeli dan Pedagang di Pasar Mangga Dua Surabaya Resah
Ia mengatakan bahwa jenis toko modern yang diatur jam operasional itu memiliki perbedaan. Antara minimarket dan hypermarket tidak memiliki kesamaan. Namun ia memastikan toko modern yang bisa buka 24 jam itu hanyalah toko modern yang terintegritas dengan pelayanan publik.
"Itu boleh 24 jam yang terintegritas dengan pelayanan publik," tegasnya.
Hasil penelusuran jatimnow.com, dalam Pasal 13 ayat 2 Perda Nomor 8 Tahun 2014.
"Pasal 13 ayat 1 dijelaskan, jam kerja hypermarket, departement store, dan supermarket, adalah sebagai berikut:
a. Untuk Hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 21.00 Wib
Baca juga:
352 Pedagang Pasar Banyuwangi Direlokasi
b. Untuk Hari Sabtu dan Minggu, pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 23.00 Wib.
c. Untuk hari besar keagamaan, hari libur nasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 Wib".
Jam operasional itu juga diatur beda-beda, untuk super market jam sekian sampai jam sekian.
Di luar itu kata Wiwiek, toko modern tidak boleh buka 24 jam atau perizinannya akan dibekukan.
"Surat Peringatan hingga pembekuan izin hingga dilakukan penutupan. Biasanya penutupan itu dilakukan pemberian hingga tiga kali pemberian surat peringatan," terang Wiwiek.