Pixel Codejatimnow.com

Eksekusi Rumah dan Lahan di Mojokerto Ditolak Warga: Tembak Saya Pak!

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Warga Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, menolak proses eksekusi
Warga Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, menolak proses eksekusi

jatimnow.com - Puluhan warga Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto menolak penyitaan atau eksekusi atas rumah dan lahan yang dilakukan pengadilan setempat.

Sejumlah warga memblokade jalan dengan menggunakan batu, batang pisang di tengah jalan desa. Mereka menilai eksekusi 7 rumah dan lahan tersebut cacat hukum karena mereka masih memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Mereka juga menghadang truk yang mengangkut ekskavator agar tidak masuk ke kampungnya. Warga juga sempat bersitegang dengan petugas kepolisian dari Polres Mojokerto.

"Tembak pak, tembak saya. Saya tidak mundur karena ini tidak adil," teriak seorang warga yang bersitegang dengan petugas.

Terlihat juga salah satu ibu paruh baya menerobos ke dalam kerumunan warga. Ibu itu mencoba menghadang barisan polisi yang akan memasang papan eksekusi di tanah yang akan di sita.

"Lawan saya, saya siap. Semuanya tidak akan selamat," sahut warga lain sambil mengacungkan tangannya ke atas.

Baca juga:
Sempat Ditolak, Rumah Penjual Rujak di Kediri Akhirnya Dieksekusi

Suroso, pihak tergugat menjelaskan, dia masih memiliki surat sertifikat yang dikeluarkan tahun 1983 dengan SHM 620 luas 3015 meter persegi.

"Saya tetap mempertahankan karena ini milik saya dan warga lainnya. Kita tetap lawan," tegasnya.

Sementara Soedi Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto menyebut, terkait sertifikat SHM yang dimiliki warga dirinya tidak bisa menilai sah atau tidak. Sejak perkara sengketa tanah ini bergulir, mereka tahu kalau status tanah tersebut dalam perkara. Sebab ada oknum kelurahan mengeluarkan sporadik.

Baca juga:
PN Eksekusi Rumah Mewah, Lezatnya Ikan Asap Srikandi, Kondisi Cedera Persik Kediri

"Kalau tanpa ada sporadik, mustahil tidak mungkin objek ini terjadi sertifikat, bukan aspal (asli tapi palsu) tapi cara memperoleh sertifikat itu tidak benar. Membeli dari objek yang bersengketa," tambahnya.