Pixel Code jatimnow.com

Penyelundupan Ratusan Burung dari Kalimantan ke Surabaya Digagalkan

Petugas Balai Besar Karantina Pertanian menunjukkan burung-burung yang digagalkan.
Petugas Balai Besar Karantina Pertanian menunjukkan burung-burung yang digagalkan.

jatimnow.com - Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya menggelar ratusan ekor burung hasil operasi mereka, Jumat (27/4/2018).

Ratusan ekor burung berbagai jenis itu disita dari seorang penumpang KM (Kapal Motor) Gerbang Samudera yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Selasa (24/4/2018) malam. 

Burung-burung yang tanpa dilengkapi dokumen karantina itu, disita dari dalam mobil Daihatsu Grand Max yang dikemudikan oleh Sukapno (34), warga Banyumas, Jawa Tengah.

Sedangkan KM yang ditumpangi Sukapno itu, diketahui berangkat dari Pelabuhan Tri Sakti Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Kepala Seksi Operasional Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Priyadi mengatakan, tim yang mengamankan terdiri dari timnya dan Satintelkam Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Setelah kami cek, burung-burung itu tidak dilengkapi dokumen karantina. Untuk itu kami amankan," kata Priyadi saat jumpa pers.

Priyadi merinci, burung yang disita berjumlah 279 ekor. Terdiri dari Burung Beo yang dilindingi, cucak hijau, pleci, manyar, murai, kacer dan burung cucak rantai.

“Setelah kami amankan, langsung kami uji lab-kan. Hasilnya, tidak ada flu burung pada burung-burung ini," ujarnya. 

Baca juga:
Wali Kota Surabaya Mediasi 11 ABH Bentrok dengan Polisi di Akses Suramadu

Menurut Priyadi, setelah diamankan itu, pembawa burung diminta menunjukkan surat izin karantinanya, namun setelah batas waktu tiga yang diberikan kepada Sukapno, ia tidak bisa menunjukkannya.

Oleh karena itu, pihaknya akan segera melimpahkan kasus ini pada Seksi Penindakan Balai Besar Karantina Pertanian.

Pembawa burung ilegal itu, bakal dijerat dengan Pasal 31 UU Nomor 16 tahun 1992, Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman 3 tahun dan denda Rp 150 Juta. 

Baca juga:
Polres Tanjung Perak Ulti Buronan Pelaku Tawuran di Wonokusumo Surabaya

"Januari 2018 lalu, kami juga menangani kasus serupa, yaitu 100 lebih burung cucak hijau, murai dan beo dari Balikpapan ke Surabaya, yang saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," pungkasnya.

 

Reporter: Narendra Bakrie

Editor: Arif Ardianto