Pixel Codejatimnow.com

Pengusaha Karaoke di Pacitan juga Sepakat Perangi Miras

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Mita Kusuma
Penandatanganan kesepakatan perang miras antara polisi dan semua lapisan masyarakat di Mapolres Pacitan.
Penandatanganan kesepakatan perang miras antara polisi dan semua lapisan masyarakat di Mapolres Pacitan.

jatimnow.com - Polres Pacitan bersama tokoh masyarakat dan pemerintah daerah setempat menandatangani kesepakatan perang terhadap miras, Sabtu (28/4/2018).

Semua lapisan masyarakat dilibatkan oleh Polres Pacitan dalam kesepakatan ini, diantaranya, tokoh masyarakat, dinas kesehatan, apoteker sampai pengusaha karaoke. Kesepakatan tersebut berisi perang terhadap miras dalam bentuk apapun. .

"Kami paham di Pacitan peredaran miras sudah merata di seluruh kecamatan. Bahkan kios-kios kecil juga menjual. Termasuk di area wisata," kata Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Agus Mubarok, Sabtu (28/4/2018).

Ia mengaku, kesepakatan perang terhadap miras karena banyaknya korban jiwa.

"Di kota lain banyak sekali korban miras. Kita tidak ingin di Pacitan ada korban miras. Makanya ada kesepakatan untuk perangi miras," urainya.

Dilibatkannya pengusaha karaoke dalam kesepakatan ini, lantaran karaoke dianggap sebagai tempat yang nyaman bagi penikmat miras.

"Sengaja memang kami undang pengusaha miras. Mereka juga harus melarang masuknya miras di tempat karaoke," tegasnya.

Baca juga:
Polres Probolinggo Gagalkan Kiriman Ratusan Botol Miras dari Bali

Berikut isi kesepakatan perangi miras di Pacitan

1. Dilarang memproduksi/memperdagangkan minuman beralkohol tanpa ijin, akan dikenakan Undang-Undang Pangan ancaman hukumannya 2 tahun penjara.

2. Apotek yg menjual alkohol harus selektif terhadap pembeli dan menyampaikan bahwa alkohol adalah obat Iuar bukan untuk diminum.

Baca juga:
Satpol PP Razia Warung Miras Tanpa Izin di Surabaya, 2 LC Diamankan

3. Menghimbau kpd masyarakat utk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol/miras oplosan BERBAHAYA.

4. Bilamana masih ada masyarakat yg memproduksi dan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa ijin/ilegal akan ditindak dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda paling banyak 4 Miliar Rupiah.

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto