Pixel Codejatimnow.com

Peredaran Ribuan Pil Happy Five dan Sabu di Surabaya Digagalkan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Kapolrestabes Surabaya dan Kasatresnarkoba tunjukkan bb narkoba yang berhasil digagalkan
Kapolrestabes Surabaya dan Kasatresnarkoba tunjukkan bb narkoba yang berhasil digagalkan

jatimnow.com - Peredaran narkoba yang hendak diedarkan jelang tahun baru terdiri dari 1.500 butir pil happy five dan 170 gram sabu digagalkan Satresnakorba Polrestabes Surabaya.

Empat tersangka diamankan dalam penangkapan tersebut. Satu tersangka pembawa pil happy five adalah FM (23), asal Blimbing, Malang. Pil tersebut disimpan dalam bungkus abon warna biru.

Untuk tujuh poket sabu-sabu diamankan dari tiga tersangka yaitu BT (26), warga Jalan Babadan, Wiyung, Surabaya; YS (26), warga Kandangan III, Benowo, dan satu tersangka berinisial MK, 23, warga Jalan Babadan I, Wiyung.

"Sabu tersebut ditaruh di dalam kotak bekas ponsel I Phone 6s untuk mengelabui kami," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Selasa (31/12/2019).

Ia menjelaskan, dua kasus narkoba tersebut bukan satu rangkaian. Anggota Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya awalnya mendapat informasi peredaran pil jenis happy five.

Pil tersebut ditaruh di dalam bungkus abon warna biru. Polisi menyergap tersangka di depan sebuah hotel di wilayah Jalan Yos Sudarso, Genteng dan akan diedarkan di tempat hiburan di Kota Surabaya.

"Pil ini dari Malang ini masih kita kejar jaringannya," terangnya.

Pengakuan tersangka pada polisi, ia baru sekali melakukan pengiriman pil ini. Ia diminta oleh seseorang berinisial AZ yang masih dicari.

Polisi juga menggeledah rumah tersangka di Malang dan ditemukan alat isap sabu serta satu poket sabu berisi 2,8 gram.

Baca juga:
Sindikat Pengedar Narkoba Gresik-Surabaya Manfaatkan SPBU Jadi Lokasi Transaksi

"Tersangka mengaku disuruh AZ. Ia juga diketahui sebagai pengguna sabu," ujarnya.

Sementara untuk kasus sabu-sabu, polisi mendapat informasi peredaran narkoba yang dilakukan seseorang di Jalan Babadan Surabaya yang berada di samping salah satu kampus negeri.

Tersangka yang saat itu seperti menunggu seseorang ini langsung disergap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang sudah mencarinya.

Saat digeledah, polisi menemukan kotak ponsel berisi enam poket sabu. Sabu tersebut rencananya hendak dikirim ke dua orang anak buahnya yang bertugas meranjau sabu tersebut untuk diambil pelanggannya. Dua orang anak buah tersangka ini akhirnya diciduk di rumahnya masing-masing.

Baca juga:
Sindikat Pengedar Sabu dalam Permen dan Pil Koplo di Jombang Dibongkar

"Kami temukan lagi satu poket sabu dengan berat 57 gram dari kedua tersangka," ujar lulusan terbaik AKPOL 1995 ini.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan untuk sabu yang diamankan dari pengakuan tersangka merupakan milik salah satu napi di Lapas Medaeng.

Ia hanya diminta untuk mengirimnya ke pelanggan yang sudah ditunjuk. Pelaku mengaku sudah dua kali mengambil sabu dari napi berinisial AS.

"Sabu tersebut diranjau di salah satu hotel di Jalan Ngagel. Tersangka mengambinya dua kali," kata Memo.