Pixel Codejatimnow.com

27 PNS di Ponorogo Ajukan Gugatan Cerai

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Ponorogo, Winarko Arief Tjahjono
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Ponorogo, Winarko Arief Tjahjono

jatimnow.com - Sebanyak 27 pasangan suami istri (pasutri) yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengajukan gugatan cerai di Tahun 2019.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Ponorogo, Winarko Arief Tjahjono mengatakan dari 27 pengajuan perceraian tersebut ada 20 yang disetujui, 1 ditolak dan 1 berkas dicabut 5 kasus masih masuk mediasi.

"Jadi yang belum bisa dipastikan apakah akan cerai atau tidak masih 5 pasangan," katanya, Jumat (3/1/2020).

Ia melanjutkan, dari data yang ada perceraian PNS di lingkup Pemkab Ponorogo mengalami penurunan dibanding Tahun 2018 yang tercatat ada 29 pengajuan cerai.

Baca juga:
Bupati Trenggalek Serahkan SK Pensiun 85 PNS

Dari 29 pasangan PNS yang ajukan cerai, ada 26 kasus yang disetujui, rujuk 1 kasus dan ditolak 2 kasus.

"Kalau yang ditolak itu memang alasannya dibuat mengada-ada. Misal penggugat mengaku bahwa pihak tergugat selingkuh, tetapi buktinya cuma foto tas saja," terangnya.

Baca juga:
12 PNS Ponorogo Ajukan Cerai, 7 Diantaranya Guru

Untuk penyebab pengajuan cerai para PNS, ia menyebut karena sering bertengkar dalam masalah rumah tangga. Selain itu, ada gugatan cerai karena jabatan istri lebih tinggi dari suami,

"Ada karena istrinya jabatannya lebih tinggi dari suaminya. Itu juga ada tetapi tidak semua," ujarnya sambil menyebut jika gugatan cerai didominasi dari permintaan istri atau perempuan.