Pixel Codejatimnow.com

Pasangan Pelajar SMA Terciduk Razia saat Berduaan di Kamar Kos Harian

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Beberapa orang yang terjaring razia diamankan di Kantor Satpol PP Tulungagung
Beberapa orang yang terjaring razia diamankan di Kantor Satpol PP Tulungagung

jatimnow.com - Pasangan pelajar SMA di Tulungagung terciduk razia saat berada dalam sebuah kamar kos, Rabu (15/1/2019). Selain itu, Satpol PP juga mengamankan tiga pasangan bukan suami istri.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung Agung Setyo Widodo menjelaskan, razia ini dilakukan setelah mereka mendapatkan pengaduan dari masyarakat, terkait rumah kos di kawasan Kelurahan Kepatihan yang meresahkan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas Satpol PP menemukan empat pasangan bukan suami istri di rumah kos tersebut. Pasangan tersebut tidak mampu menunjukkan bukti pernikahan sah.

"Mereka berada di kamarnya masing-masing dan tidak bisa menunjukkan bukti pernikahan yang sah saat kami minta," ujar Agung.

Sebanyak 8 orang yang terjaring dalam razia kali ini dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan dibina. Dari jumlah itu, tiga di antaranya masih berstatus pelajar SMA. Satpol PP kemudian memanggil orangtua dan pihak sekolah.

Baca juga:
Satpol PP akan Sisir Tempat Maksiat di Surabaya, RHU Jangan Coba-coba Nakal!

"Dari hasil pemeriksaan, para pelajar itu ternyata membolos," ungkap Agung.

Dalam pendataan mereka mengaku menggunakan jasa sewa kamar kos dengan tarif harian. Mereka dikenakan tarif sebesar Rp 100 ribu per hari. Satpol PP juga telah memanggil pemilik kos. Dan ternyata, penghuni kos yang menyewakan kamar itu dengan sistem harian.

"Pemilik kos tidak mengetahui jika kamar kos itu disewakan lagi oleh penghuninya dengan tarif harian," jelasnya.

Baca juga:
Duh, Gadis di Tulungagung Terciduk saat Bersama 3 Remaja Pria di Kamar Kos

Untuk mengantisipasi kejadian terulang, Satpol PP akan meningkatkan razia dan pengawasan terhadap usaha kos. Satpol PP juga mengimbau kepada masyarakat, untuk segera melapor jika keberadaan usaha kos yang mengganggu kenyamanan mereka.