Pixel Codejatimnow.com

Penerima Bantuan Iuran Daerah di Tulungagung Tak Semua Tercover

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Penerima Bantuan Iuran Daerah di Tulungagung tak semua tercover akibat iuran BPJS naik
Penerima Bantuan Iuran Daerah di Tulungagung tak semua tercover akibat iuran BPJS naik

jatimnow.com - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku tahun ini, berdampak pada alokasi anggaran Dinas Kesehatan Tulungagung. Alokasi anggaran untuk peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID), tidak semua bisa tercover.

Anggaran yang seharusnya bisa untuk mengcover 65 ribu jiwa, hanya bisa digunakan untuk mencover 40 ribu jiwa saja. Dana tersebut juga diperkirakan akan habis pada pertengahan tahun ini.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung Bambang Triono mengakui, hingga saat ini masih banyak warga dari keluarga miskin yang belum tercover. Hanya saja, imbas dari kenaikan iuran BPJS ini membuat jumlah penerima PBID 2020 ini terbatas.

"Awalnya anggaran yang dialokasikan itu untuk mengcover 65 ribu jiwa. Akan tetapi adanya peningkatan iuran, yang awalnya Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu mungkin hanya bisa mengcover sekitar 40 ribu jiwa saja," ujar Bambang, Jumat (17/1/2019).

Baca juga:
BPJS Kesehatan Ungkap 180 Ribu Peserta Mandiri di Sidoarjo Menunggak Iuran

Anggaran PBID ini bersumber dari dua sumber dana, yaitu pajak rokok sebesar Rp 11,2 miliar dan dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCT) sebesar Rp 4 miliar. Dengan kondisi tersebut, dimungkinkan klaim dari peserta PBID pada 2020 meningkat dua kali lipat.

"Dana yang ada saat ini kemungkinan habis pada bulan Juli sampai Agustus," jelasnya.

Baca juga:
Mas Dhito Bentuk Tim Percepatan Cakupan UHC Kabupaten Kediri

Namun, Pemkab Tulungagagung tetap berkomitmen untuk menutup subsidi hingga akhir Tahun 2020 melalui perubahan anggaran keuangan (PAK). Pemkab Tulungagung juga akan menjalin perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan, terkait pembayaran iuran untuk PBID, untuk memberikan kelonggaran pembayaran, ketika dana PAK masih belum bisa dicairkan.

"Ketika PAK ini turun, semua tunggakan akan langsung dibayarkan, itupun tanpa denda," pungkasnya.