jatimnow.com - Sebanyak 5 orang ditangkap Polres Mojokerto lantaran terlibat pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Desa Goagembyang, Kecamatan Pacet. Cemburu jadi pemicu pengeroyokan tersebut.
Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung mengatakan, otak pelaku pengeroyokan itu menyuruh para pelaku dengan imbalan uang Rp 1 juta, dibagi lima orang.
"Korban dipancing agar keluar oleh seorang wanita (cewek). Setelah itu korban dikeroyok hingga mengalami cacat seumur hidup pada bagian wajah," terang Feby, Jumat (17/1/2020).
Kelima pelaku pengeroyokan itu adalah Ahmad Ali Mustofa (31) warga Desa Mojokembang, Kecamatan Pacet; Nurhasan (36) warga Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging; Wiwit Ariyanto (26) warga Dusun Sumbersono, Desa Sumberkembar, Kecamatan Pacet.
Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung menunjukkan salah satu cewek yang terlibat dalam skenario pengeroyokan
Baca juga:
Duduk Perkara Pengeroyokan Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang
Lalu Hamzah Zainul Ma'arif (23), warga Dusun Wonokerto, Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo dan Vina Octavia Dewi (21), warga Dusun Tanjungsari, Desa Tanjungkenongo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
"Yang membacok korban yaitu tersangka Nurhasan. Kelima tersangka kami jerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelas mantan Kapolres Lamongan ini.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga melalui Kanit Resmob Ipda Prima Andre Rinaldo Azhar menyebut, masih ada dua pelaku yang masih diburu dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Baca juga:
Respons KPU Jatim soal Tewasnya Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang
"Kami masih mengejar dua orang lain yang terlibat dalam kasus pengeroyokan itu. Dua orang itu bernama Yanti dan Tompel," sambungnya.
Selain menangkap 5 pelaku pengeroyokan, Polres Mojokerto juga meringkus satu orang dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dua orang dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dua pejudi domino dan tujuh orang dalam kasus penyalahgunaan narkoba.