Pixel Codejatimnow.com

Pukul Kepala Murid Gunakan Tiang Besi, Guru ini Ditangkap

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Sahlul Fahmi
Polres Lamongan mengamankan guru yang memukul muridnya menggunakan tiang besi
Polres Lamongan mengamankan guru yang memukul muridnya menggunakan tiang besi

jatimnow.com - Seorang guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Lamongan berinisial S (27) diamankan polisi setelah memukul kepala muridnya menggunakan tiang besi.

Kapolres Lamongan, AKBP Harun mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/1/2020) lalu.

Saat itu korban berinisial SHP (15) warga Desa Dagan, Kecamatan Solokuro, Lamongan, datang ke sekolah untuk mengurus administrasi ijazah.

Ketika bertemu pelaku, korban dipanggil dengan sebutan nongko bosok (nangka busuk).

"Merasa dihina korban ganti mengolok pelaku, dari pada sampeyan buat kereto (motor untuk balapan) Suzuki Satria gak jadi-jadi," katanya, Selasa (21/1/2020).

Mendengar kalimat itu, pelaku naik pitam dan memukul kepala korban menggunakan tiang besi sepanjang 187 sentimeter dan diameter 4 sentimeter, yang biasa digunakan sebagai net badminton.

Baca juga:
Guru SMK yang Pukul Murid di Kota Pasuruan Dirumahkan

"Akibat pemukulan ini korban mengalami luka robek di bagian pelipis dan harus mendapat tiga jahitan," ucap mantan penyidik KPK itu.

Tidak terima anaknya diperlakukan, Natum ayah korban akhirnya melaporkan pelaku kepada polisi.

Langkah ini ditempuh Natum karena tawaran penyelesaian secara kekeluargaan tidak digubris oleh pelaku.

Baca juga:
Viral Guru SMK Pukul Murid di Kota Pasuruan, Sekolah: Kami Minta Maaf

Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) atau (2) Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan kekerasan terhadap anak.

"Hukuman paling lama lima tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta," tandas Harun.