Pixel Codejatimnow.com

Rampas Kalung Emak-emak di Surabaya, Dua Residivis Jambret Diringkus

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Dua residivis jambret perampas kalung emak-emak diamankan di Mapolsek Wonocolo, Surabaya
Dua residivis jambret perampas kalung emak-emak diamankan di Mapolsek Wonocolo, Surabaya

jatimnow.com - Dua residivis jambret kembali masuk penjara setelah diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Wonocolo. Keduanya diburu lantaran menjambret kalung milik emak-emak di Jalan Siwalankerto, Surabaya.

Dua residivis itu bernama Anang Agus Fatoni (38), warga Jalan Dupak Timur dan Agung Kurniawan (39), warga Wonokalang, Wonoayu, Sidoarjo. Keduanya teridentifikasi melakukan perampasan kalung emas beserta liontin seberat 7 gram pada Jumat (24/1/2020).

"Kedua tersangka ini residivis dalam kasus yang sama dan baru saja bebas. Sebelumnya mereka ditangkap Polda Jatim," kata Kapolsek Wonocolo, Kompol Masdawati Saragih, Senin (27/1/2020).

Menurut Masdawati, aksi penjambretan kedua tersangka ini diketahui atas laporan korban dan bukti rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian.

"Kedua tersangka berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Setelah korban lengah, mereka menarik paksa perhiasan yang dipakai korban," terang Masdawati.

Baca juga:
Begal Penyiram Cairan Cabai ke Sopir Online di Probolinggo Dibekuk, 1 Buron

Dalam aksinya, korban merampas kalung emas milik Sri Mujiati (52). Setelah korban melapor, Tim Unit Reskrim Polsek Wonocolo menuju TKP dan menadapatkan alat bukti petunjuk rekaman CCTV. Sejumlah saksi juga dimintai keterangan termasuk korban.

"Setelah mendapat keterangan saksi serta mempelajari rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah itu, kami menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing," bebernya.

Baca juga:
Kurang Ajar! Pria di Kediri Ini Cabuli Calon Pengantin di GOR Jayabaya, Lalu Bawa Kabur Motor

Sementara itu, tersangka Anang mengaku sudah merampas dua kali setelah bebas dari Rutan Medaeng. Dia kembali menjadi penjahat lantaran tidak mendapatkan pekerjaan.

Bersama kedua tersangka disita barang bukti uang Rp 1 juta sisa hasil penjualan kalung emas dan motor Honda Vario W 5928 ZF yang digunakan kedua pelaku saat beraksi. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.