Pixel Codejatimnow.com

Ombudsman Usut Surat Aduan Kasus Penghinaan Wali Kota Risma

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Jajeli Rois
Zikria, penghina Wali Kota Risma saat digiring di Mapolrestabes Surabaya
Zikria, penghina Wali Kota Risma saat digiring di Mapolrestabes Surabaya

jatimnow.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jawa Timur turun tangan terkait kasus penghinaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma. ORI Jatim akan berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya.

"Kami baru kemarin menerima laporan dari masyarakat berhubungan dengan itu. Kami sudah mengecek secara formil dan materiil," kata Kepala ORI Jatim Agus Sudarta, Rabu (5/2/2020).

Sementara dari surat yang beredar yang ditujukan kepada Pimpinan ORI Jatim tertera bahwa, memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015 tentang Yudisial Review Pasal 319, yang intinya bahwa penghinaan pada pejabat negara dihapus maka kedudukan pejabat negara setara dengan masyarakat, di mana pasal tentang penghinaan negara adalah delik aduan.

Dengan begitu bila ada pejabat negara merasa dihina maka dia harus melaporkan sendiri secara pribadi atau dikuasakan kepada penasehat hukumnya, yang tentunya dengan biaya pribadi.

Terkait itu, Agus belum bisa menjelaskan secara detail tentang substansi laporan yang diterimanya. Karena pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya.

Baca juga:
Ombudsman Sambut Baik Upaya Kemenkumham Jatim Optimalkan Fungsi Pengawasan

"Saya belum bertemu dengan pihak kepolisian, itu yang disangkakan apa, kita belum tahu secara pasti. Yang ditangkap itu disangkakan apa, apakah disangkakan sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik dan sebagainya," kata Agus.

Agus menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk menentukan waktu membicarakan kasus tersebut.

"Kedua, kita juga belum tahu yang melaporkan itu siapa. Apakah yang melapor kabag hukum atau dia atas nama Pemerintah Kota Surabaya ataukah yang bersangkutan mendapatkan kuasa dari Bu Risma secara pribadi. Nah kita belum tahun nih," ungkapnya.

Baca juga:
Kanwil Kemenkumham Jatim Gandeng Ombudsman Optimalkan Fungsi Pengawasan

"Mengenai substansi itu, ya kita nanti akan memberikan penjelasan nanti," jelas Agus.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemokot) Surabaya melaporkan akun Facebook Zikria Dzatil kepada Polrestabes Surabaya pada 21 Januari 2020. Setelah mendapat laporan, Tim Satreskrim menjemput Zikria (43) pemilik akun itu di rumahnya di Kota Bogor, Jawa Barat.