Pixel Code jatimnow.com

Komplotan Penculik dan Pemerasan Dibongkar, 4 Pelaku Ditangkap

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Moch Rois
Pelaku penculikan disertai pemerasan yang dibekuk Tim Jatanras Satreskrim Polres Pasuruan
Pelaku penculikan disertai pemerasan yang dibekuk Tim Jatanras Satreskrim Polres Pasuruan

jatimnow.com - Tim Jatanras Satreskrim Polres Pasuruan membongkar aksi penculikan disertai pemerasan di vila yang berada di kawasan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, yang dilakukan 10 pelaku.

"Dari 10 tersangka ini, Tim Jatanras berhasil menangkap 4 tersangka yang dilakukan secara maraton," jelas Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi, Minggu (16/2/2020).

Para tersangka yang ditangkap adalah Sulamat, Rosid, Asmoro dan terakhir adalah Saihul alias Bahul (38), warga Sumbergentong, Desa Jatigunting, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka Saihul dibekuk pada Sabtu (15/2/2020) pukul 01.00 Wib.

"Tersangka Saihul alias Bahul kami tangkap tidak jauh dari rumahnya. Karena melawan, pelaku terpaksa ditembak kakinya. Sedangkan untuk 3 tersangka lainnya, tunggu rilis Senin besok," ungkapnya.

Ia menyebut, korban yakni Herman Paul Tubelaka (60), warga Jalan Kawaluyan Indah XX Kota Bandung yang berdomisili di Kota Malang.

Kronologi penculikan disertai pemerasan ini terjadi pada Minggu (1/11/2019) sekitar pukul 18.00 Wib. Korban awalnya dijebak oleh tersangka Sulamat yang mengaku bernama Bisri, dengan berpura-pura meminta tolong untuk diantarkan.

Baca juga:
Bandit Bersajam Digulung Jatanras Polda Jatim, Resahkan Warga Pasuruan

Namun ketika sampai di jalan Desa Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, tersangka Sulamat meminta berhenti dengan alasan ingin buang air kecil.

Saat berhenti, penculikan berlangsung. Tujuh tersangka lain datang menggunakan mobil Nisan Grand Livina.

Komplotan itu menyergap korban dan memasukkannya ke dalam mobil. Korban kemudian disekap di Vila Sri Jaya Mulya yang berada di Jalan Foresta, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga:
Tunggu Kemenangan saat Bermain Judi Online, yang Datang Malah Polisi

"Saat disekap itu, korban diancam telah terkena perkara narkoba dan diminta tebusan Rp 1 Miliar. Korban yang tidak bisa melawan pun hanya bisa menego tebusan sebesar Rp 500 juta," ungkap Hardi.

Istri korban yang mendapat kabarhanya bisa menuruti dengan mentrasfer uang senilai Rp 395 juta. Setelah berhasil, komplotan ini melarikan diri dan meninggalkan korban di dalam vila.

"Saat ini, 6 tersangka lain masih menjadi buronan Jatanras Satreskrim Polres Pasuruan," pungkasnya.