jatimnow.com - Satreskrim Polres Pasuruan membongkar praktik usaha gelap pengoplosan tabung elpiji bersubsidi di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Dari kasus ini, ditangkap dua orang.
Kedua tersangka yaitu Rusdi (34), warga Dusun Nganglang, Desa Oro-oro ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan dan Ahlal Firdaus (20), warga Dusun Genengan, Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
"Kedua tersangka terlibat penyalahgunaan tabung gas elpiji bersubdi 3 kilogram. Mereka memindahkan isi ke dalam tabung gas elpiji nonsubsidi 12 kilogram dan 50 kilogram untuk industri," jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Jumat (21/2/2020).
Dalam praktiknya, kedua tersangka mampu mengoplos 1.500 tabung elpiji subsidi ukuran 3 kg ke tabung nonsubsidi. Diketahui, harga elpiji subsidi 3 kg adalah Rp 16 ribu. Sedangkan elpiji nonsubsidi 12 kg seharga Rp 120 ribu, 50 kilogram seharga Rp 562 ribu.
"Negara dirugikan di sini Rp 6 juta setiap hari. Itu sebenarnya hak masyarakat miskin. Kalau mereka dalam satu bulan hanya kerja efektif 20 hari saja. Ini masih kami kembangkan. Tersangka ini mengonsumsi subsidi negara sebanyak hampir Rp 120 juta, yang harusnya milik masyarakat miskin," bebernya.
Baca juga:
Polisi Tangkap 6 Tersangka Pengoplos Elpiji di Sidoarjo, BB Ratusan Tabung Gas
Dalam pengakuannya, kedua tersangka sudah 10 bulan menjalani praktik ilegal tersebut. Dengan modal ilmu otodidak, mereka membeli tabung elpiji subsidi 3 kg di pangkalan elpiji Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Keduanya kemudian menjualnya ke toko-toko di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan dan sekitarnya.
Tersangka Rusdi adalah orang yang memiliki lahan untuk dijadikan lokasi pengoplosan. Sedangkan tersangka Ahlal Firdaus berperan sebagai pemodal sekaligus pemasar elpiji oplosan tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik menyita beberapa piranti untuk pengoplosan elpiji, katup tabung elpiji pasangan dalam kondisi baru, mobil pikap S 9397 ND dan uang hasil penjualan Rp 20 juta.
Baca juga:
Elpiji Oplosan di Malang Terungkap, Pertamina Apresiasi Polisi dan TNI
"Uangnya untuk beli mobil dan kebutuhan sehari-hari," ucap tersangka Ahlal.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun setelah dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 53 Jo 23 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas.
URL : https://jatimnow.com/baca-24141-polisi-bongkar-praktik-pengoplosan-elpiji-bersubsidi-di-pasuruan