jatimnow.com - Puluhan pengedar narkoba jenis sabu dan pil koplo, ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Tulungagung dalam waktu satu bulan terakhir. Dari tangan para tersangka, disita 12 gram sabu dan 4.330 butir pil koplo.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, jumlah ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Tulungagung meningkat dalam dua bulan terakhir. Dari 37 kasus yang diungkap, timnya menangkap 40 orang. Dari jumlah itu, 6 orang di antaranya residivis serta satu bandar.
"Kasus peredaran pil koplo mendominasi hasil ungkap bulan ini. Dengan hasil ungkap ini kita menyatakan perang dengan segala jenis peredaran narkoba dan obat keras berbahaya," ujar Pandia, Jumat (21/2/2020).
Para pengedar itu yang ditangkap biasa beroperasi di wilayah Kecamatan Tulungagung, Rejotangan, Kedungwaru, Boyolangu, Gondang, Bandung dan Campurdarat. Tim Satresnarkoba Polres Tulungagung masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar besar dari jaringan para tersangka.
Baca juga:
87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
"Ada satu bandar yang sudah kita tangkap. Namun kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar besarnya," jelas Alumni AKPOL Tahun 2000 ini.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal yang berbeda. Bagi pengedar pil koplo dijerat dengan Undang-undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan pengedar sabu dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca juga:
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
"Masyarakat kami minta juga berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Jika ada yang mencurigakan bisa segera dilaporkan ke kami," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-24149-40-pengedar-narkoba-dan-pil-koplo-di-tulungagung-ditangkap