jatimnow.com - Sat Sabhara Polres Situbondo mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) ilegal di Desa Karanganyar, Kecamatan Banyuputih, Minggu (23/2) malam.
Kasat Sabhara Polres Situbondo, AKP Moh Hasanudin mengatakan razia dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya penjual miras ilegal.
"Saat kami patroli melakukan razia di beberapa warung rumahan dan di salah satu toko milik MD (47), kami menemukan barang bukti miras sebanyak 66 botol anggur merah dan 6 botol bir. Selanjutnya penjual dan barang bukti miras diamankan ke Mapolres Situbondo guna proses tipiring," katanya.
Baca juga:
Dikira Panti Pijat, Warga Kaget Ada Ribuan Liter Miras dalam Rumah di Kediri
Ia meneruskan, patroli Sabhara akan terus melakukan razia terkait miras dan meminta dukungan masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui ada penjual miras.
Baca juga:
Satpol PP Surabaya Kembali Gerebek Penjual Miras Oplosan di Baratajaya
"Terima kasih atas informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan minuman keras," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-24198-razia-miras-ilegal-di-situbondo-polisi-amankan-seorang-penjual