Pixel Code jatimnow.com

Tak Kapok Dipenjara, Residivis asal Surabaya Kembali Edarkan Pil Koplo

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Zain Ahmad
Tersangka pengedar pil double L diamankan Polsek Sukomanunggal
Tersangka pengedar pil double L diamankan Polsek Sukomanunggal

jatimnow.com - Agus Wiyono (30), yang indekos di Ngaglik gang Langgar, Surabaya ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal setelah mengedarkan pil double L (koplo).

Dari penjaga warung kopi (warkop) di sekitaran Pasar Darmo Permai, Surabaya itu, polisi mengamankan 1000 butir pil double L.

"Anggota melakukan penyelidikan kemarin malam. Setelah didapati melakukan transaksi, pelaku langsung disergap. Awalnya kita temukan satu paket kecil. Kemudian digeledah dan ditemukan 1000 butir, yang disimpan di dalam warung," kata Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Budi Nurtjahjo, Rabu (26/2/2020).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah menjadi pengedar lebih dari tiga tahun terakhir. Tersangka juga pernah ditangkap dalam kasus yang sama dan mendekam di jeruji besi selama 8 bulan, dua tahun lalu di Polsek Jambangan.

"Ia mengaku mendapat barang (pil koplo) dari wilayah Sidoarjo. Dalam satu bungkus berisi 1000 butir, dibeli tersangka dengan harga Rp 850 ribu," jelasnya.

Baca juga:
Tidur Pulas di Kos Manyar Sabrangan, Pria Surabaya Diringkus Polisi

Untuk melayani pelanggan, pil koplo itu dikemas ulang dalam paket kecil berisi sepuluh butir dan dijual dengan harga Rp 25 ribu dengan sasaran pelajar dan pekerja di wilayah tersebut.

"Tersangka kembali menggeluti bisnis ini karena ingin membeli sepeda motor dan akan digunakan untuk menjadi loper koran," ujarnya.

Baca juga:
Nekat! Pengedar Pil Koplo di Kediri Coba Hilangkan BB saat Disergap

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 196 subsider Pasal 197 junto Pasal 98 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.